Bayi yang Baru Lahir Langsung Tercover JKN-KIS
Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah melindungi warganya dalam program kesehatan tak diragukan lagi. Berbagai kebijakan dan inovasi dilakukan agar seluruh warganya bisa tercover layanan kesehatan dengan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Upaya yang dilakukan sejak 2018 lalu pun tak sia-sia, tahun 2021, Pemkot Magelang diganjar penghargaan sebagai daerah yang pertama di Provinsi Jawa Tengah yang berhasil mendeklarasikan Universal Health Coverage (UHC) di atas 98 persen. Sertifikat penghargaan diberikan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DI Jogjakarta karena sebanyak 126.281 jiwa atau 99,13 persen penduduk Kota Magelang sudah memiliki JKN-KIS.
OLEH : JOKO SUROSO, Magelang
SALAH satu inovasi yang dianggap berhasil adalah setiap bayi yang lahir di Kota Magelang mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kantor Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Magelang. Melalui inovasi layanan berbasis android yang dinamakan “Si Bulan” (Aksi Ibu Pulang Bawa Akta Kelahiran) yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, para orang tua yang baru saja memiliki anak tak perlu khawatir. Pemkot Magelang sudah memberikan garansi bagi setiap anak yang lahir bisa tercover sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dengan “Si Bulan”, hak-hak anak yang baru lahir terlindungi dari segi kesehatan maupun hukum. Inovasi ini, tak hanya mengantarkan Pemkot Magelang meraih UHC tertinggi di Jateng dari BPJS Kesehatan, namun juga mendapat apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI dan berhasil masuk nomine 15 besar replikasi inovasi pelayanan publik nasional tahun 2021.
Nilai kebaruan atau keunikan Si Bulan ini meliputi penerbitan dokumen kependudukan, cepat, tepat dan akurat setelah adanya pelaporan oleh faskes (tidak terjadi penundaan bahkan keterlambatan pelaporan), sehingga hak-hak anak langsung terlindungi.
Bila dalam sebulan, Kantor Disdukcapil Kota Magelang menerbitkan 200 dokumen kependudukan untuk sang anak yang baru lahir yang dikenal dengan 4 in 1, yakni Akta Kelahiran, Kartu Indonesia Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN KIS) atas nama anak tersebut plus ucapan selamat atas kelahiran anak dari Walikota Magelang, berarti sudah ada ribuan anak yang merasakan manfaat dari layanan “Si Bulan” yang sudah dioperasikan sejak 2020 lalu.
Sejumlah orang tua pun sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Pemkot Magelang terkait layanan kependudukan. Selain gratis alias tanpa dipungut biaya, mereka juga tak harus capek, antre dan wira-wiri dari rumah sakit ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan atas nama anak-anak mereka.
Mereka mengaku sangat terbantu dengan inovasi layanan tersebut. Layanan kependudukan bagi anak-anak baru lahir, yang sebelumnya memerlukan waktu berhari-hari kini hanya perlu waktu beberapa menit saja. Di saat pandemi Covid-19, layanan berbasis android sangat membantu masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan. Melalui layanan online, secara otomatis akan menghindari kerumunan serta kontak langsung antar manusia, sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DI Jogjakarta, Dwi Martiningsih mengapresiasi kinerja Pemkot Magelang atas capaian itu. Hal ini menandakan adanya dukungan dan komitmen pemerintah setempat dalam pelaksanaan program JKN-KIS, khususnya di Jawa Tengah.”Ini menunjukkan bahwa Kota Magelang memiliki komitmen yang tinggi, dan memiliki niat yang tulus untuk menyejahterakan warganya,” ungkap Dwi.
Dari angka tersebut, lanjutnya, maka warga Kota Magelang yang belum menjadi peserta JKN-KIS sebanyak 1.113 jiwa atau 0,89 persen. UHC merupakan persoalan yang serius. Program ini sangat baik dan perlu dukungan pemerintah daerah dan memiliki manfaat yang tinggi.
Disebutkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM 2020-2024 bahwa pemerintah menetapkan UHC minimal 98 persen penduduk terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024. Selain Kota Magelang, daerah di Jawa Tengah dengan UHC tertinggi kedua adalah Kota Semarang yakni 95,45 persen.”Kota Magelang lebih cepat 3 tahun dalam merealisasikannya dan ini daerah yang pertama di Provinsi Jawa Tengah yang mendeklarasikan UHC di atas 98 persen,” tandas Dwi.
Menurut Walikota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz, capaian ini merupakan hasil kekompakan seluruh komponen dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga legislatif, Forkompimda, termasuk masyarakat, dan BPJS Kesehatan. “Beberapa komponen kita sangat luar biasa, bukan karena Walikotanya. UHC mencapai 99,13 persen bukan dari saya tapi kinerja Bapak/Ibu semua. Sebab tanpa dukungan itu tidak mungkin tercapai,” ungkapnya.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita menerangkan, sejak diluncurkan tahun 2020 lalu, setiap bulannya Si Bulan mampu mencetak 200 akta kelahiran, KK, KIA serta dokumen untuk mengurus kepesertaan JKN-KIS di BPJS Kesehatan Magelang. Hanya dalam hitungan menit, bayi yang baru lahir sudah mendapatkan segala fasilitas tersebut. “Dengan diterbitkannya akta kelahiran, maka KK dan KIA-nya bisa langsung kami kirimkan ke orangtua si bayi. Otomatis si anak sudah punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga mempermudah juga untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan,” katanya.
Caranya sangat mudah. Orangtua cukup membuka aplikasi Si Bulan di handphone, kemudian mengisi data-data petunjuk yang tercantum di dalamnya.”Syaratnya fotokopi KTP orangtua, fotokopi surat nikah, dan KK. Kalau sudah dokumen-dokumen itu didaftarkan via online, sehingga akan langsung terdeteksi oleh kami. Kurang dari sehari, administrasi kependudukan si anak ini sudah bisa dikirim,” ujarnya.
Program ini, kata Larsita, bekerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) persalinan baik negeri maupun swasta di Kota Magelang. Tujuannya untuk mengoptimalisasi layanan masyarakat, menaikkan cakupan akta kelahiran, dan ketertiban administrasi kependudukan.”Semua warga Kota Magelang yang bersalin di faskes kerja sama dengan kami, sekarang tidak perlu bingung-bingung urus administrasi, kami akan membantu. Jadi nanti kalau ada pasangan yang memeriksakan kehamilannya di faskes, langsung diedukasi soal Si Bulan ini. Termasuk mungkin, sudah menyiapkan nama si bayi, sehingga bisa langsung kami proses,” tuturnya.
Pihaknya menjamin segala fasilitas layanan masyarakat ini tanpa biaya alias gratis. Bahkan, pemohon akta tak perlu datang ke kantor Disdukcapil, karena akan diantar langsung oleh petugas.
Keberhasilan Pemkot Magelang meraih UHC JKN-KIS pada 2021 ini melalui proses yang cukup panjang. Diawali pada 2018, dengan menggandeng BPJS Cabang Magelang, Pemkot menandatangani MoU untuk percepatan UHC. Diantaranya, mengirim surat ditujukan pada para kepala keluarga yang belum tercatat menjadi peserta JKN-KIS. Mereka diimbau agar segera mendaftarkan anggota keluarga yang belum tercatat sebagai peserta. Mereka berasal dari pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP), bahkan ada juga yang dari penerima bantuan iuran (PBI), karena masih ada sebagian anggota keluarganya yang belum didaftarkan, seperti anak keempat dan seterusnya memang tidak tercover.
BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Disdukcapil setempat mengombinasikan data yang ada, hingga akhirnya diketahui nama-nama yang belum terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. Selain terobosan di atas, mereka juga melakukan kolaborasi program dalam membangun sinergitas untuk mencapai jaminan kesehatan semesta.
Sebelumnya, Pemkot Magelang juga telah menginterigasikan puluhan ribu peserta Jamkesda ke dalam JKN-KIS. Mereka berasal dari keluarga kurang mampu yang masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) dari APBD setempat sehingga seluruh iuran kepesertaan ditanggung oleh pemerintah setempat. Selain itu, pemkot juga telah memberikan perhatian kepada pegawai non PNS, baik itu tenaga honorer, tenaga kontrak maupun supporting staf di seluruh OPD dengan mendaftarkan mereka menjadi peserta JKN-KIS. Mereka masuk kategori non PBI sebagai pegawai penerima upah (PPU) dari pemerintah setempat, dengan ketentuan membayar iuran sebesar 5 persen dari penghasilan yang diterima. Dengan rincian, pemerintah setempat menanggung 3 persen iuran dan sisanya 2 persen ditanggung peserta.
Selain menanggung biaya iuran di atas, Pemkot Magelang terus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan untuk membayar iuran secara mandiri. Pemkot Magelang juga telah memfasilitasi BPJS Kesehatan dengan menempatkan dropbox di setiap kelurahan dan kecamatan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta JKN-KIS tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. (*)