KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Pemkot Magelang menyatakan menunggu regulasi tertulis dari pemerintah pusat terkait rencana pelonggaran kepada warga yang boleh lepas masker di tempat terbuka. Kebijakan tersebut sempat dilontarkan Presiden RI, Joko Widodo belum lama ini.
Walikota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz mengatakan, sejauh ini belum ada perintah tertulis dari pusat. Pihaknya masih menunggu keputusan itu secara resmi, meskipun berdasarkan Inmendagri terbaru, Kota Magelang kembali ke level terendah PPKM.
”Untuk keputusan tertulisnya belum ada. Tapi kita tidak melarang, kalau masyarakat ingin lepas masker di tempat terbuka. Karena sudah disampaikan Bapak Presiden, dan diperbolehkan,” kata Aziz, kemarin.
Meski demikian, Pemkot Magelang akan tetap mewajibkan penggunaan masker di area tertutup seperti mal, pusat perbelanjaan, perkantoran, swalayan, dan lainnya. Menurut dia, protokol kesehatan di masa sekarang masih harus dijalankan.
”Protokol kesehatan masih harus terus dilakukan. Meskipun kita sudah PPKM level 1 lagi,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan Inmendagri No 26 tahun 2022, daerah dengan level 1 PPKM, salah satunya Kota Magelang, sejumlah tempat mulai diperbolehkan dikunjungi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Tempat-tempat itu meliputi pasar tradisional, supermarket, swalayan, warung makan, restoran, kafe, dan lain sebagainya. Pusat perbelanjaan juga diperbolehkan menerima kunjungan 100 persen dari kapasitas total. Termasuk tempat wisata, bioskop, tempat ibadah, kegiatan olahraga, seni budaya, hingga resepsi pernikahan, kini tidak ada lagi pembatasan.
Kendati demikian, dokter spesialis penyakit dalam itu mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak euforia melepas masker. Pasalnya, sampai saat ini status pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
”Jangan euforia dulu. Minimal prokes harus dijalankan. Lepas masker di tempat terbuka boleh, tapi berkerumun dan berdesak-desakan kan belum boleh,” imbuh Aziz. (wid)