MAGELANGEKSPRES.WONOSOBO- Puluhan pengurus Ikatan Pegawai Non ASN Daerah yang menamakan dirinya IGANDA melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo di ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo.
Arif Muliyanto selaku juru bicara IGANDA menjelaskan kedatangan mereka ke DPRD Wonosobo ingin menyampaikan aspirasi seluruh pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah kabupaten Wonosobo yang berjumlah 807 orang.
“Kami minta adanya kejelasan status mereka yang bekerja di instansi pemerintahan daerah,” katanya.
Menurutnya, selama ini belum ada perhatian dan peningkatan kesejahteraan dengan peningkatan honorarium yang layak dengan memperhatikan masa kerja dan beban kerja dan adanya jaminan kesehatan mengingat kontribusi mereka cukup besar dalam membantu kinerja pemerintah daerah. Bahkan mereka ada yang bekerja di instansi vital di Wonosobo seperti BPPKAD, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan berbagai instansi vital lainnya.
Selain itu IGANDA juga meminta agar mereka diperlakukan secara adil terutama dalam seleksi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Selama ini kami ini ada tetapi seakan-akan status kami tidak ada karena tidak adanya kejelasan aturan terkait keberadaan kami. Karena itu kami ingin agar diberikan perlakuan yang adil dalam perekrutan PPPK atau CPNS,” bebernya.
Pihaknya meminta jangan disamakan dengan pendaftar umum yang belum pernah mengabdi. Kalau harus diperbandingkan dengan mereka secara akademis kemungkinan besar kalah, tapi dari segi pengalaman lebih mumpuni.
“Selain itu kami juga meminta agar BKD melakukan pendataan terhadap keberadaan pegawai non ASN di instansi pemerintah daerah karena daerah lain juga berani melakukannya,” pinta Arif.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Kepegawaian BKD Kabupaten Wonosobo Tri Setyaningsih menjelaskan, berdasarkan regulasi terkait dengan ASN bahwa kepala daerah sudah tidak diperkenankan mengangkat pegawai honorer. Karena itu perekrutan pegawai pemerintah non ASN yang ada di beberapa instansi bukan merupakan kebijakan dari pemerintah daerah. Bahkan kebanyakan mereka keberadaannya tidak dilaporkan ke BKD.
“ Kami BKD juga tidak diperkenankan untuk melakukan pendataan terhadap jumlah pegawai non ASN di Wonosobo,” katanya.
Adapun terkait penerimaan CPNS atau pengangkatan P3K pada dasarnya semua warga negara Indonesia berhak untuk menjadi CPNS atau menjadi P3K. Hanya saja terdapat seperangkat aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Bagi yang memenuhi persyaratan tentu peluangnya sama-sama terbuka untuk menjadi CPNS atau P3K, jadi semua diperlakukan secara adil, tidak ada diskriminasi sama sekali. Khusus untuk PPPK jenis jabatan fungsionalnya sudah ditentukan dalam aturan.
“Karena itu bagi yang masuk kategori jabatan fungsional juga bisa diajukan, tetapi berdasarkan data yang kami baca sebagian besar tidak masuk ke dalam jabatan fungsional tetapi sebagian besar sebagai pelaksana,” bebernya.
Sementara itu, Suwondo Yudhistiro selaku Ketua Komisi A DPRD Wonosobo meminta agar BKD bisa mempelajari data yang disampaikan oleh IGANDA. Barangkali dari 807 orang yang bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten Wonosobo ada yang memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi P3K.
“Ini persoalan serius karena secara aturan pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk merekrut pegawai dalam bentuk apapun, kecuali pegawai harian lepas untuk tenaga kebersihan dan tenaga keamanan,” ucapnya.
Tetapi dalam realitasnya penugasan pegawai di beberapa instansi pemerintah daerah masih tetap terjadi. Bahkan jumlahnya mencapai 807 orang sebagaimana dicatat oleh IGANDA. Karena itu politisi dari FPKB meminta agar hal tersebut harus segera ditertibkan.
Bagian Organisasi dan BKD harus melakukan analisis beban kerja pada setiap perangkat daerah agar ASN dapat terdistribusi secara proporsional pada berbagai dinas atau instansi. Adanya kekurangan ASN memang di satu sisi menjadi beban bagi semua daerah di Indonesia, tetapi di sisi lain dengan kebijakan tidak melakukan penambahan jumlah ASN sebenarnya dimaksudkan agar ASN bisa bekerja dengan lebih efektif, efisien dan profesional.
Suwondo menambahkan, karena kebijakan terkait ASN sudah menjadi domain pemerintah pusat maka pihaknya siap mendampingi konsultasi ke Kementerian PAN-RB, ke Komisi II DPR RI atau ke Komisi ASN agar kita semua bisa mendapatkan penjelasan terkait kebijakan pengangkatan CPNS atau P3K. Selain itu Suwondo juga siap memfasilitasi digelarnya audiensi lanjutan dengan menghadirkan BPPKAD, Bappeda, BKD dan Bagian Organisasi agar permasalahan ini dapat terurai dan dapat dicarikan solusinya, pungkasnya.
Setelah perwakilan IGANDA melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo mereka membacakan pernyataan sikap di depan Kantor DPRD Wonosobo yang berisi berbagai tuntutan sebagaimana disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Wonosobo. (gus)