MAGELANGEKSPRES.PURWOREJO – Seorang pria berinisial TS (35), warga Desa Kroyo Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo, tertangkap basah warga setempat saat hendak mencuri celana dalam milik warga. Saat digeledah, rumah TS dipenuhi dengan puluhan pakaian dalam wanita, mulai dari celana, BH, hingga baju tidur milik para korbannya.
Diduga hasil curiannya digunakan sebagai sarana untuk berfantasi seksual. Pasalnya, sampai saat ini diketahui TS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih belum mempunyai pasangan atau istri.
Jaka Maulana, warga Desa Kroyo menyebut penangkapan tersangka TS terjadi pada Minggu (4/4) dini hari lalu sekitar pukul 03.15 WIB. Penangkapan bermula saat warga yang berjaga malam melihat gerak-gerik yang mencurigakan seseorang di rumah salah satu warga. Saat diintai olehnya, tersangka sedang mencongkel jendela hendak masuk ke dalam rumah warga tersebut.
“Jam 02.00 WIB kita keliling muterin desa, pas mau belok ada lampu yang mati terus ada orang yang mencurigakan, terus kita kejar dan kita tangkap,” ujarnya, Rabu (4/7).
Menurut Jaka, proses penangkapan tersangka TS sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Namun, delapan orang termasuk Jaka, akhirnya dapat membekuk tersangka saat akan melarikan diri ke permukiman warga.
“Setelah ditangkap, warga juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan banyak celana dalam wanita,” sebutnya.
Setelah diamankan di Polsek Gebang, kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Purworejo. Dari hasil pengembangan kasus tersebut yang semula hanya 1 orang tersangka berinisial TS, Polisi juga menangkap tersangka lain berinisial U yang keduanya saat ini mendekam di Polres Purworejo.
Kasat Reskrim Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka dan kini kasusnya dalam tahap penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka tidak hanya mencuri pakaian dalam wanita, melainkan juga meraba dan menciumi korban ketika masih dalam keadaan terlelap tidur.
“Sementara yang kita amankan 2 orang. Menjelang dini hari, tersangka melakukan pencurian berupa pakaian dalam BH juga kemudian melakukan pencabulan, selanjutnya akan kita proses dulu,” terangnya. (top)