Kasus Stupa Candi Mirip Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah menaikan status kasus Roy Suryo dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa, 28 Juni 2022.

JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM - Kasus yang membelit pakar telematika Roy Suryo naik ke tahap penyidikan.

Roy Suryo terbelit kasus setelah mengunggah meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah menaikan status kasus Roy Suryo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan,” katanya, Selasa, 28 Juni 2022.

Dijelaskannya, peningkatan status yang membelit Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.

Dikatakannya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik saksi pelapor maupun saksi ahli.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut ditemukan unsur tindak pidana hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan.

“Tadi malam juga berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi, Polda Metro yang akan menangani terkait dengan laporan perkara RS,” katanya.

Meski telah dilimpahkan ke Polda Metro, Dedi menegaskan bahwa Polri tetap profesional dalam penyidikan setiap perkara.

Direktorat Siber Bareskrim Polri, akan melakukan asistensi terhadap Polda Metro Jaya untuk tetap fokus dan akan meng-update penanganan kasus perkara.

Dedi menambahkan bahwa penyidik yang secara teknis mengetahui sampai sejauh mana kesulitan atau kendala di lapangan.
“Yang jelas komitmen penyidik tetap akan profesional dalam penyidikan terkait menyangkut masalah pelaporan saudara RS,” kata Dedi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Laporan tersebut yang dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada hari Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli penggunggah awal meme tersebut.

Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Selain itu, Tim Penasehat Hukum Roy Suryo juga telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6) lalu. (fin)