TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Kasus penyalahgunaan dan tindak peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masih menjadi PR besar di Kabupaten Temanggung, setidaknya hingga semester pertama tahun 2022 ini.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Totok Cahyo Nugroho. Bukan tanpa alasan, pasalnya pada semester pertama, terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2022, pihaknya telah menangani sedikitnya 15 perkara terkait kasus narkoba.
“Tidak hanya masalah penyalahgunaan saja, namun kami juga menangani perkara tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Temanggung,” jelasnya, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, dari belasan perkara yang ditangani tersebut sebagian telah diputus oleh pihak PN Temanggung melalui vonis hakim.
Tak hanya masalah lingkungan pergaulan yang salah, tingginya kasus narkoba yang terungkap oleh pihak berwajib juga disebabkan oleh motif ekonomi dimana bisnis gelap dari transaksi barang haram tersebut dinilai cukup menggiyurkan oleh sejumlah pihak.
“Jelas itu salah, jangan sekali-kali bersentuhan dengan barang haram narkoba. Selain merugikan kondisi kesehatan penggunanya, jerat hukum juga siap menerkam siapa saja yang berani berkecimpung di dalamnya. Mau penjual, pembeli hadapannya adalah penegak hukum dan berakhir meja hijau sebelum akhirnya adalah tempat bernama bui,” tegasnya. (riz)