MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo akhirnya menetapkan dua orang tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2018. Keduanya diduga memalsukan dasar aturan terkait pelaksanaan Propendakin, yakni Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 sehingga berpotensi mengakibatkan Kerugian Perekonomian Daerah (Negara) karena tidak tercapainya tujuan Propendakin.
“Pada hari ini Penyidik Kejari Purworejo melakukan Penetapan dan Pemeriksaan Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan penyaluran bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa untuk Propendakin yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2018,” kata Kepala Kejari Purworejo, Sudarso SH, dalam konferensi pers di Kejari Purworejo, Kamis (10/6).
Lebih lanjut Kasi Intelejen, M Arief Yunandi, menyebut kedua tersangka berinisial DMM (54) dan S (telah meninggal dunia). Pada saat pelaksanaan Propendakin Tahun 2018, DMM merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Pemerintah Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Purworejo. Sementara S saat itu bertugas di Dinpermades.
“Sebelum program ini dilaksanakan dan baru akan disosialisasikan, Peraturan Bupati 37/2018 dirubah atau dipalsukan S bersama-sama DMM tanpa melalui prosedur mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” sebut Arief didampingi Kasi Pidsus, Widhiarso Nugroho, dan Kasubsi Penyidikan Tindak Pidsus, Hengki Firmansyah.
Dalam Perbup yang dipalsukan tersebut terdapat adanya perubahan, di antaranya hilangnya frasa “harian, mingguan” pada Pasal 8 Ayat (6). Selanjutnya, Perbup palsu digandakan dan dibagikan kepada perwakilan Kecamatan dalam sosialisasi pelaksanaan Propendakin.
Menurut Arief, adanya pemalsuan tersebut mengakibatkan hilangnya kebijakan awal Propendakin yang telah ditetapkan. Program justru diberikan kepada penerima bantuan sejumah 4.770 hewan ternak dengan nilai Rp6.745.611.350. Padahal, bantuan berupa ternak itik, ayam, kambing, dan bebek itu tidak dapat meningkatkan pendapatan jangka pendek, yakni harian atau mingguan.
“Seharusnya bantuannya yang bersifat cepat, tetapi justru berupa ternak yang manfaatnya baru akan dilaksanakan dalam jangka waktu cukup lama),” terangnya.
Diinformasikan, bantuan Propendakin Purworejo tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp11,6 miliar dan disalurkan kepada 464 desa. Namun, sebesar Rp125 juta tidak dicairkan oleh 5 desa.
“Perbuatan tersangka DMM dalam mengubah atau memalsu Perbup tersebut berpotensi mengakibatkan Kerugian Perekonomian Daerah (Negara),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, DMM dijerat dengan pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3, lebih subsidair pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ake-1 KUHPidana.
“DMM pada hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Kejari. Selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Purworejo,” tandasnya. (top)