MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG – Terkait Intruksi Bupati Magelang, selaku Ketua Satgas Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19 di Kabupaten Magelang menerapkan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan, hal itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Provinsi Jawa Tengah serta memperhatikan lonjakan kasus Corona
Virus Disease 2019 yang berdampak meningkatnya status resiko epidemiologi, aspek kesehatan dan sosial ekonomi di Kabupaten Magelang.
“PPKM Darurat Covid-19 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan pelatihan, pondok pesantren) dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH),” ucap Nanda, Sabtu (3/7/2021).
Nanda menaparkan, untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan Work From Office (WFO) maksimal 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya
dapat diberlakukan Work From Office (WFO) maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan protokol kesehatan secara ketat diantaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, BPPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial PPKB PPPA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, Kantor Kecamatan, Kantor Pemerintah Desa, Kelurahan.
Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,
penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan Work From Office (WFO) maksimal 100% (seratus persen) dengan protokol kesehatan secara ketat di sektor pemerintahan di antaranya Rumah Sakit, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran BPBD, Dinas Perhubungan.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung
makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum Iainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya) ditutup sementara.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%
(tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan hajatan (pernikahan, ijab qobul, sunatan, dan lainnya) dibatasi maksimal 10 orang serta bersedia melakukan kegiatan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker, dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
“Dilarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. TNI, Polri, dan Kejaksaan diminta untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,” terang Nanda.
Adapun Kepala Perangkat Daerah melakukan sosialisasi terkait PPKM Darurat Covid-19 kepada pemangku kepentingan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Berupaya untuk mencegah, menghindari dan tidak membuat
kerumunan baik secara persuasif kepada semua pihak maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat terkait (Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, POLRI, dan Kejaksaan);
“Untuk Dinas Kesehatan agar melakukan penguatan testing, tracing, treatment (3T) dengan target tes per hari sebanyak 2.793 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) orang, memobilisasi Sumber Daya Manusia Kesehatan, menyiapkan dan menyiagakan tempat isolasi terpusat,” pungkas Nanda.(cha).