JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM – Rencana Amandemen UUD 1945 yang dibarengi isu perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi, dinilai terlalu liar. Pihak Istana menegaskan Jokowi tidak berniat memperpanjang masa jabatannya.
“Prinsip awalnya amandemen itu wewenangnya MPR. Pemerintah sama sekali tidak terkait dengan urusan amandemen. Indonesia kan menganut trias politica. Jadi amandemen di konstitusi wilayahnya MPR. Apa saja yang akan dilakukan dalam amandemen, itu sepenuhnya hak MPR,” tegas juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, Kamis (2/9).
Dia mengaku sudah berdiskusi dengan Presiden Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan setia terhadap amanah reformasi 1998.
“Presiden menyampaikan tegak lurus terhadap UUD 1945 dan agenda reformasi 1998. Pada pasal 7 menyebutkan presiden dan wapres itu dapat menjabat 2 periode,” imbuhnya.
Jokowi, lanjutnya, sudah dua kali menyampaikan tidak berminat dengan perpanjangan masa jabatan presiden. Isu amandemen 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden in dikaitkan dengan masuknya PAN ke koalisi pemerintah.
“Tugas saya sebagai jubir menyampaikan fakta. Bukan beropini. Jadi tegas dan jelas sikap presiden Jokowi. Beliau menolak perpanjangan masa jabatan presiden,” tutup Fadjroel.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta menyatakan, sikap Presiden Joko Widodo sendiri sudah sangat tegas. Presiden memiliki komitmen kuat untuk taat sepenuhnya pada konstitusi. Dimana masa jabatan presiden maksimal dua periode. Tidak lebih. Sikap ini yang juga dipegang oleh PDIP,” tegas
Menurutnya, pihak yang mengusulkan perpanjangan jabatan presiden karena alasan pandemi dinilai tidak memahami konstitusi. “Mereka yang mengusulkan seperti itu karena rasa cinta terhadap Pak Jokowi. Ini bentuk apresiasi terhadap keberhasilan pemerintahan Pak Jokowi. Namun mereka tidak melihat aturan main. Tidak melihat konstitusi,” imbuhnya.
PDIP, lanjut Hasto, jelas menolak wacana perpanjangan jabatan Presiden Jokowi hingga tiga periode. Berpolitik harus kokoh dan taat pada konstitusi serta undang-undang.”Presiden dan Wapres telah mengambil sumpah untuk menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Dengan demikian, sikap PDIP sangat jelas. Masa jabatan tiga periode dan perpanjangan waktu tidak sesuai dengan konstitusi,” pungkasnya. (rh/fin)