JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman angkat bicara mengenai kasus enam prajurit TNI AD yang diduga telah mutilasi warga Mimika di Papua.
Jenderal Dudung mengukapkan enam anggota TNI tersebut sudah diamankan di Kompi Jayapura dan tersangka tersebut tengah diproses pemeriksaan.
Keenam oknum anggota TNI AD tersebut yaitu Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi (HF), Kapten Inf Dominggus Kainama (DK), Praka Pargo Rumbouw (PR), Pratu Rahmat Amin Sese (RAS), Pratu Robertus Putra Clinsman (PC), dan Pratu Riski Oktav Muliawan (R).
Jenderal Dudung meminta kepada Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) mempercepat proses hukum terhadap enam prajurit yang diduga terlibat pembunuhan.
“Saya tegaskan kepada seluruh jajarang Angkatan Darat, khususnya kepada Puspomad agar ini diproses, Proses dengan tuntas dan tegas saya harapkan orang-orang itu dipecat segera,” ucap Dudung di Mabes AD, Jakarta pada Rabu, 7 September 2022.
“Hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu. Sekarang ada diproses, sudah ditahan, sudah ditahan di Kompi Jayapura,” ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah warga dimutilasi oknum anggota TNI dan warga sipil lainnya. Kasus itu terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.
Sebanyak enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.
Disidang
Pangdam VII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyebut para tersangka akan segera disidangkan di mahkamah militer (Mahmil).
Enam oknum anggota TNI AD tersangka mutilasi empat warga di Mimika akan menjalani sidang di dua tempat, yaitu di Mahmil Makassar, Sulawesi Selatan dan Mahmil Jayapura, Papua.
“Sidang keenam prajurit Brigif 20 dilaksanakan di dua tempat, yakni bagi yang berpangkat mayor sidangnya dilaksanakan di Makassar, sedangkan yang kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura, katanya, Selasa,6 September 2022 saat kunjungan kerja ke Korem 172/PWY Jayapura.
Dikatakannya, dari dua pasal yang disangka kepada enam prajurit itu, dikenakan pasal berlapis. Namun yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Kasusnya saat ini ditangani POM dan berharap segera disidangkan hingga kasusnya tuntas, apalagi sudah menjadi atensi pimpinan TNI.
Terkait dua prajurit yang dilaporkan menerima uang yang merupakan milik korban, Pangdam Cenderawasih mengaku masih didalami namun hingga kini statusnya belum jadi tersangka.
“Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan,” katanya.
Kasus mutilasi yang dilakukan 10 tersangka, enam anggota TNI-AD dan empat warga sipil terhadap empat korban yang tubuhnya dimasukkan ke dalam enam karung, dilakukan tanggal 22 Agustus lalu.
Enam karung berisi empat karung bagian tubuh masing-masing korban, satu karung berisi kepala, dan satu karung berisi kaki yang ditenggelamkan di sungai kampung Pigapu, Timika.
Empat korban mutilasi yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.
Sebanyak 10 tersangka kasus mutilasi ini yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.
RMH saat ini masih buron dan masuk dalam DPO.
Bertambah yang Terlibat
Jumlah anggota TNI AD terlibat dalam kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua bertambah dua orang. Hal tersebut diungkapkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Dikatakannya, jumlah oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua total menjadi delapan orang.
Artinya dalam kasus mutilasi warga di Mimika ini, jumlah anggota TNI yang terlibat bertambah dua orang.
Kedua anggota TNI AD tersebut diduga ikut menikmati uang rampasan senilai Rp250 juta. “Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ada dua orang lagi yang kami periksa. Keduanya ikut menikmati uang hasil tindak pidana itu,” kata Jenderal Andika di Mimika, Rabu, 31 Agustus 2022 malam.
Dikatakannya dari delapan oknum anggota TNI yang diduga kuat terlibat mutilasi, enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi total ada delapan orang, enam sudah tersangka, sementara dua orang masih dalam pendalaman karena menerima uang hasil rampokan itu,” kata dia.
Sebelumnya para anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua bagi-bagi uang usai membunuh.
Delapan anggota TNI bagi-bagi uang yang diambil dari korban sebanyak Rp 250 juta.
Pembagian uang itu atas perintah Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi. Informasi yang dihimpun fin.co.id, jumlah uang yang dibagi tidak sama.
Berikut Jumlah Uang yang Diterima para pelaku:
* Dari Militer
1. Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi menerima Rp 22.000.000
2. Kapten Inf Dominggus Kainama menerima Rp 22.000.000
3. Praka Pargo Rumbouw menerima Rp 4.000.000
4. Pratu Rahmat Amin Sese menerima Rp 22.000.000
5. Pratu Robertus Putra Clinsman menerima Rp 22.000.000
6. Pratu Riski Oktav Muliawan menerima Rp 22.000.000
7. Pratu Yoko menerima Rp 5.000.000 (tidak ikut pembunuhan)
8. Pratu Victor menerima Rp 2.000.000 (tidak ikut pembunuhan)
Pratu Yoko dan Pratu Victor mendapat bagian uang, karena terlibat dalam perencanaan. Namun keduanya tidak ikut membunuh. Saat itu, Pratu Yoko sakit. Sementara Pratu Victor sedang melaksanakan dinas.
* Warga Sipil
1. Andre Pudjianti Lee alias Jeck menerima Rp 22.000.000
2. Dul Umam menerima Rp 22.000.000
3. Roy Marthen Howay (DPO) menerima Rp 22.000.000
4. Rafles (DPO) Belum diketahui
Selanjutnya, uang tersebut juga digunakan untuk membayar rental mobil sebesar Rp 5 juta. Beli makan dan minum Rp 8 juta. Mereka menyisakan untuk kas Rp 50 juta.
Uang tersebut juga disisihkan untuk bisnis solar para pelaku yang dikoordinir Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi.
Instruksi Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar TNI dan Polri untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan dengan mutilasi tersebut.
Ditegaskannya, kasus tersebut sangat keji dan menjadi sorotan publik.
“Sekali lagi, proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar,” kata Jokowi di Papua, sebagaimana dilansir kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 31 Agustus 2022.
Jokowi meminta agar proses hukum kasus pembunuhan sadis itu dirampungkan dengan baik. Ini adalah kasus penting.
“Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum,” kata Jokowi.
Karenanya dengan tegas Jokowi memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantu polisi mengungkap kasus tersebut.
Polisi dan TNI harus bahu-membahu menegakkan hukum dalam kasus ini.
“Saya perintahkan kepada Panglima TNI membantu proses hukum yang juga telah dilakukan kepolisian tapi di-backup TNI. Sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar,” ujarnya.
Jokowi berada di Papua dalam rangka meresmikan Papua Football Academy (PFA) di Istora Papua Bangkit, Jayapura, dan kegiatan lainnya. Sebanyak 3.048 personel TNI-Polri mengamankan situasi kunjungan kerja Jokowi. (fin)