KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Magelang mulai digoyang. Sejumlah kader, pengurus ranting, dan Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat Kota Magelang memprotes kinerja Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Dian Mega Aryani, yang dituding melanggar ketentuan anggaran dasar/anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) partai. Melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua atau Sekretaris PAC dan Ranting se-Kota Magelang mereka melayangkan protes tersebut kepada Mahkamah Partai Demokrat di Jakarta.
”Kami seluruh pengurus DPAC dan Pengurus Ranting se-Kota Magelang menyatakan mosi tidak percaya dan tidak mengakui kepemimpinan Ketua DPC Partai Demokrat,” kata Ketua DPAC Magelang Tengah Partai Demokrat, Robertus Prayogo, kepada wartawan, Selasa (27/7).
Menurut Robert, kekecewaan kader, simpatisan, dan pengurus di tingkat kecamatan sudah mencapai puncaknya, sehingga melayangkan mosi tidak percaya. Upaya ini ditengarai karena sikap Ketua DPC yang tidak terbuka dan tidak transparan terkait penggunaan keuangan partai.
”Dari sisi transparansi, ibu ketua belum pernah memasukkan sumber keuangan parpol (fraksi DPRD) ke rekening DPC dari tahun 2018-2020 (sejak awal menjabat). Jadi kami menduga iuran wajib fraksi dinikmati sendiri oleh ketua DPC,” katanya.
Surat pernyataan protes tersebut ditandatangani Ketua DPAC PD Magelang Selatan Ardiya Dayinta Purasari, Ketua DPAC PD Magelang Tengah Robertus Prayogo, dan Sekretaris DPAC PD Magelang Utara Heri Nugroho tertanggal 19 Juli 2021. Termasuk ketua-ketua ranting di tingkat kelurahan dengan tembusan DPP, DPD PD Jawa Tengah, dan DPC PD Kota Magelang.
”Pimpinan DPC bertindak yang semestinya tidak dilakukan, sehingga membuat partai kurang solid. Bahkan, ranting-ranting sudah banyak yang mundur tapi justru dibiarkan saja,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dari sisi akuntabel, kata Robertus, Ketua DPC seringkali tidak melakukan koordinasi dengan pengurus DPC, termasuk bendahara dalam mengelola keuangan yang bersumber dari iuran wajib fraksi. Hal itu menimbulkan pengelolaan keuangan partai menjadi berantakan dan tidak akuntabel.
”Dari masalah ini, kami menilai Ketua DPC telah melanggar AD/ART Partai Demokrat 2020 Pasal 98 ayat 1, 2, 3 tentang pengelolaan keuangan. Kami patut menduga beliau melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penggelapan keuangan partai,” jelasnya.
Masalah lain, sebut Robertus, yang bersangkutan tidak pernah melakukan rapat maupun koordinasi tingkat cabang, anak cabang, dan ranting selama Ketua DPC menjabat. Termasuk tidak difungsikannya seluruh pengurus DPC baik tingkat DPAC maupun ranting di setiap event-event pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres).
”Hal ini membuat PD Kota Magelang menjadi kerdil dan cenderung tidak dapat berkembang. Dalam hal ini, ibu ketua telah melanggaran anggaran dasar partai pasal 86 dan anggaran rumah tangga partai tahun 2020 pasal 88. Kesimpulan akhir, kami menilai beliau sama sekali tidak menjalankan seluruh isi AD/ART Partai Demokrat,” paparnya.
Ketua DPAC PD Magelang Selatan Ardiya Dayinta Purasari menambahkan, mosi tidak percaya ini didukung oleh segenap pengurus saat ini, mantan pengurus, dan mantan anggota dewan. Mereka merasa kecewa dengan kepemimpinan Dian Mega Aryani.
”Terus terang kami kecewa sejak beliau menjabat tahun 2018. Janji-janjinya tidak pernah ditepati. Sudah kami tegur berulang kali, tapi tidak membuahkan hasil. Kami sampaikan mosi tidak percaya ini semata demi partai yang diharapkan bisa kembali berjaya di tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Magelang, Dian Mega Aryani tak memberikan respons ketika wartawan mencoba menghubunginya. ”Saya no coment,” singkatnya. (wid)