MAGELANGEKSPRES.ID, MAGELANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang masih menemukan sejumlah pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pelanggaran terbanyak adalah masyarakat yang masih mengunjungi tempat-tempat publik tanpa mengenakan masker.
“Kita beri sanksi secara bertahap. Kita ke depankan secara humanis dulu. Kalau tidak dipatuhi kita siap jatuhkan sanksi tegas,” kata Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana, Jumat (15/1).
Pihaknya memfokuskan tempat-tempat strategis seperti kawasan Alun-alun, fasilitas publik, taman, dan area lainnya untuk razia. Termasuk mengintensifkan pengawasan di tempat usaha.
“Terutama di wilayah, masih ada yang membuka usahanya di atas pukul 22.00 WIB. Misalnya warung-warung kecil, PKL, angkringan, dan usaha sejenis, kita beri teguran keras,” tandasnya.
Menurut dia, petugas yang melakukan patroli langsung memberikan teguran ke pelaku usaha sekaligus sosialisasi mengenai aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan selama dua pekan pada 11-25 Januari.
“Memang sebagian ada yang patuh tapi sebagian ada yang berasalan tidak tahu. Kita komunikatif saja, mengendepankan sisi humanisnya, berharap esok hari mereka akan patuh terhadap aturan ini,” jelasnya.
Di beberapa lokasi, Singgih menyebut, juga masih terlihat kerumunan masyarakat, namun segera dapat dikondisikan.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat dan pelaku usaha yang sudah mematuhi aturan PPKM. Diharapkan kesadaran ini terus terbangun, sehingga pencegahan Covid-19 bisa optimal,” katanya.
Singgih mengaku, tidak akan segan memberi tindakan tegas kepada pelaku usaha tempat hiburan yang masih memaksa beroperasi selama PPKM. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya bisa saja mengusulkan agar izin tempat usaha tersebut dibekukan.
“Kalau izinnya dicabut, maka otomatis usahanya itu menjadi ilegal dan kita berhak menutupnya,” tuturnya.
Dia berharap ada kerja sama dari semua pihak untuk bersama-sama mematuhi PPKM dan penanganan Covid-19. Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan akan terus dijalankan selama PPKM.
“Siang dan malam kita akan terjun ke masyarakat bersama dengan aparat Polri dan TNI. Ini sebagai tindak lanjut SE Walikota Magelang tentang PPKM dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Magelang,” ucapnya.
Sebelumya, Pemkot Magelang telah mengeluarkan SE sebagai tindak lanjut pemberlakuan PPKM 11-25 Januari. Selain penegakkan protokol kesehatan, pembatasan operasional juga diterapkan bagi para pelaku usaha.
“Untuk tempat hiburan malam dan tempat karaoke ditutup total selama PPKM,” tegas Sekda Kota Magelang Joko Budiyono.
Demikian halnya dengan operasional PKL, warung makan, dan angkringan, dibatasi maksimal pada pukul 22.00 WIB selama PPKM.
“Untuk pusat perbelanjaan/mall yang beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Tempat wisata jam operasional sampai 17.30 WIB. Tempat makan, restoran sampai pukul 21.00 WIB. Angkringan dan PKL maksimal pukul 22.00 WIB,” tandasnya. (wid)