KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang terus mengedukasi warga tentang regulasi PPKM Level 4. Menariknya, edukasi dilakukan dengan cara yang lebih humanis. Misalnya saat mengedukasi pedagang kaki lima (PKL), Satpol PP Kota Magelang juga memberikan bantuan sembako kepada para PKL tersebut.
”Jujur, kami merasa iba, karena PKL dan pedagang pinggir jalan di Kota Magelang hampir semuanya tertib terhadap aturan pemerintah. Ini harus tutup, ya ditutup. Tidak boleh sediakan makan di tempat, buktinya mereka langsung menggulung meja dan kursinya sendiri,” kata Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, Selasa (27/7).
Selain memberikan bantuan sembako, personel Satpol PP juga terkadang dia minta untuk membeli hasil jualan para pedagang. Di sela-sela operasi yustisi, secara bergantian personel membeli makanan dari PKL dan warung makan pinggir jalan dengan cara dibungkus.
”Kami berupaya untuk mengurangi beban para pedagang. Salah satunya dengan cara membeli dagangan, dibungkus. Jadi tidak cuma melarang, tapi kami mencoba ”nglarisi” lah. Cara ini terbukti efektif karena kami hampir tidak pernah menemukan pelanggaran,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama pelaksanaan PPKM darurat dan level 4, pihaknya belum memberikan satupun sanksi kepada para PKL. Meskipun masih ada satu atau dua yang melanggar, tetapi itu terjadi karena kurang pahamnya mereka, terhadap aturan terbaru.
”Yang melanggar hanya kami tegur, ada satu dua, karena rata-rata belum tahu. Itu terjadi saat pertama kali diterapkan PPKM darurat. Setelahnya, hampir tidak kami temukan pelanggaran di lapangan,” ungkapnya.
Demikian halnya dengan usaha warung makan dan restoran, sebut Singgih, secara umum aturan PPKM telah dipatuhi. Menurutnya, hal ini juga dipicu tingginya frekuensi operasi yustisi Satpol PP dan tim gabungan dari Polres Magelang Kota, Kodim 0705/Magelang, Dinas Perhubungan, dan lainnya.
”Saya menilai kalau karakter orang Kota Magelang itu sangat baik. Jadi lebih efektif kalau kita ajak diskusi, rembugan, dan upaya lain, dari pada sanksi yang sebenarnya kurang efektif untuk menekan pelanggaran,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam menegakkan peraturan PPKM Darurat dan Level 4 berbagai upaya telah dilakukan. Di antaranya memberikan sanksi teguran hingga ancaman pembekuan izin permanen bagi usaha yang melanggar ketentuan selama pembatasan.
”Kami pasangi stiker di warung-warung makan, PKL, kucingan, kafe, dan lainnya supaya tidak boleh menyediakan fasilitas makan di tempat. Rupanya, respons pelaku usaha justru positif, mereka langsung mengamankan sendiri meja dan kursinya,” jelasnya.
Hingga Pemkot Magelang memberikan pelonggaran pada PPKM level 4 periode kedua, 26 Juli-2 Agustus, Satpol PP tak melayangkan surat teguran kepada seluruh pelaku usaha. Menurut Singgih, selama razia yustisi PPKM, secara keseluruhan kepatuhan PKL dan pengusaha warung makan cukup tinggi, sehingga pihaknya merasa tak perlu mengeluarkan surat tersebut. (wid)