MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Magelang hingga Agustus 2022 telah membayarkan klaim program jaminan sosial ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp268,5 miliar.
BPJamsostek Magelang yang membawahi wilayah Kedu Raya memiliki 3 Kantor Cabang Pratama yang berada di Wonosobo, Purworejo dan Temangggung. Berdasarkan data BPJamsostek Magelang pembayaran klaim terbesar dari JHT dengan total pembayaran Rp144,9 miliar.
Jumlah kasus pembayaran klaim JHT terbanyak ada di Kantor Cabang Magelang dengan 9.843 kasus, dan KC Pratama dengan jumlah kasus terbanyak ada di Temanggung dengan 4.251 kasus, dengan rincian klaim Rp144,91 miliar untuk cabang Magelang, Rp46,42 miliar untuk KC Pratama Temanggung, Rp50,74 miliar dengan 4.014 kasus dari KC Pratama Purworejo dan Rp 26,42 miliar dengan 2.358 kasus dari KC Pratama Wonosobo.
Budi Pramono, Kepala Kantor BPJamsostek Magelang menjelaskan bahwa pembayaran klaim jaminan setiap bulan mengalami fluktuatif dan untuk klaim terbanyak biasanya terjadi saat menjelang Lebaran Idul Fitri dan Natal serta akhir tahun, termasuk dengan adanya perusahaan-perusahaan besar banyak yang melakukan PHK atau pengurangan pekerja imbas wabah Covid-19 dua tahun yang lalu.
“Sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan terutama dari program JHT yang cukup membantu bagi para pekerja yang di PHK oleh perusahaan serta belum mendapatkan kesempatan bekerja kembali,” ucap Budi Pramono.
Untuk itu, Budi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi mereka yang bekerja dan memiliki resiko pekerjaan baik resiko ringan atau resiko tinggi.
Budi juga menuturkan bahwa pekerja pada sektor pemerintahan terutama pekerja yang berstatus sebagai non-ASN diharapkan agar segera didaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJamsostek agar seluruh pekerja pada sector pemerintahan yang belum bertatus ASN tetap memiliki perlindungan dalam bekerja dan mendapat Jaminan Hari Tua jika mengundurkan diri dari pegawai non-ASN tersebut.(rls/me)