Janjikan Keuntungan Jutaan Rupiah Investasi Forex, Pelaku Tipu Korban hingga Rp1,6 Miliar
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM – Polres Wonosobo mengamankan seorang pria berinisial HK (37) warga Tlogo Plintaran Kecamatan Sukoharjo. Pasalnya, pelaku diduga kuat melakukan penipuan dengan modus investasi forex yang menjanjikan keuntungan jutaan setiap bulan.
“Pelaku kita amankan setelah ada laporan dari sejumlah korban, karena tidak memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan,” ungkap Kapolres wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, saat gelar kasus penipuan kemarin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit mobil Honda Jazz, empat sepeda motor, buku tabungan, HP, televisi dan sepasang speaker aktif merk Polytron .
Menurutnya, nasabah yang berhasil ditipu ada 45 orang lebih. Korban kebanyakan tinggal sekampung dengan pelaku. Total nilai uang yang berhasil dikumpulkan pelaku dalam aksinya mencapai Rp1,6 miliar.
“Kita duga jumlah orang atau nasabah yang sudah ditipu oleh pelaku lebih banyak, namun yang sudah pasti melapor baru 45 orang,” katanya.
Dijelaskan, penipuan dengan modus investasi melalui trading forex itu dimulai sejak bulan April 2021 lalu. Setiap nasabah minta menanamkan modal Rp11,7 juta dan akan mendapat keuntungan Rp1,2 juta per-bulan. Namun ternyata sejumlah keuntungan yang dijanjikan tiap bulan tidak dipenuhi.
“Jadi uang sebesar Rp11,7 juta itu untuk syarat mengisi saldo di akun bisnis forex. Tapi ternyata tidak pernah dibuat oleh pelaku atas nama korban,” jelasnya.
Para nasabah atau warga yang menjadi korban mulai ragu dan curiga lantaran janji keuntungan perbulan tidak pernah terealisasi, kemudian salah satu korban melapor ke Polres Wonosobo. Petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku, lalu menangkap pelaku.
“Pelaku ini melancarkan aksi penipuan selama sembilan bulan. Setiap calon korban didatangi ke rumahnya dengan modus yang sama. Korban percaya dengan bisnis penanaman modal itu, karena pelaku tinggal sekampung,” ujarnya
Sementara itu, pelaku HK mengatakan telah menggunakan uang hasil penipuannya itu untuk memperkaya diri, seperti memenuhi kebutuhan sehari hari serta membeli mobil Honda Jazz, empat sepeda motor, rumah dan pemborong perlengkapan rumah tangga.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Wonosobo. (gus)