PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM – Aksi begal atau remas payudara yang meresahkan masyarakat Kabupaten Purworejo dalam beberapa bulan terakhir, akhirnya terungkap. Satuan Reskrim Polres Purworejo meringkus seorang pria yang diduga menjadi pelakunya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui berisial ADR (23), warga Desa Seren Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo. Pada siang hari ia bekerja sebagai buruh bangunan dan berjualan martabak pada malam harinya.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melancarkan aksi remas payudara wanita sejak sekitar bulan Maret 2021. Sudah ada beberapa wanita yang menjadi korbannya di sejumlah lokasi jalan sepi.
“Modusnya adalah tersangka menggunakan sepeda motor membuntuti calon korbannya, ketika kondisi jalan sepi langsung memepet korban untuk melakukan aksinya dan langsung melarikan diri,” kata AKP Agus Budi saat konferensi pers di halaman Mapolres Purworejo, Jumat (3/9).
Tersangka berhasil diamankan setelah melakukan aksinya terhadap seorang korban berinisial YN (22) pada Senin (30/8) malam lalu. Saat itu, sekitar pukul 21.30 WIB korban pulang kerja dari SPBU Lugosobo menggunakan sepeda motor. Karena kondisi sedang mengantuk, korban mengendarai sepeda motor dengan pelan-pelan. Sesampainya di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip ada seseorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna putih tanpa plat nomor tidak menggunakan helm, menggunakan jaket warna coklat, dan tas slempang mengikuti korban dari belakang.
“Setelah itu orang tersebut memepet korban dari sebelah kanan sehingga korban tidak bisa melakukan perlawan dan pada saat itu orang tersebut memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan,” terangnya.
Setelah itu, korban mengikuti pelaku yang melarikan diri ke arah selatan. Sesampainya di Perempatan Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip, pelaku belok kiri dan pada saat itu jalan ditutup sehingga pelaku berbalik arah.
“Pada saat balik arah korban menghadangnya menggunakan sepeda motor. Setelah menghadang korban berteriak minta tolong dan datang seorang warga. Kemudian korban menghubungi kakak korban, orang tersebut lalu dibawa ke Polsek Banyuurip dan Polres Purworejo guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor warna putih tanpa Nopol, 1 buah jaket warna coklat, dan 1 buah tas selempang warna abu-abu.
“Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka di hadapan wartawan mengaku telah memiliki anak dan keluarga. Sehari-hari ia bekerja sebagai buruh bangunan serabutan dan berjualan martabak pada malam harinya.
Menurutnya, aksi remas payudara telah dilakukan sejak bulan Maret 2021 atas dorongan nafsu dan untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Sedikitnya 7 orang perempuan menjadi korban perbuatan cabulnya tersebut.
“Pas habis pegang puas tapi setelah itu takut,” ucapnya.
Namun, ia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
“Nggak bakal mengulang, menyesal banget,” imbuhnya. (top)