PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada 57 anak. Pemberian remisi tersebut dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2021, Jum’at (23/7).
Pemberian remisi dikemas dalam rangkaian upacara pemberian remisi yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan di lapangan upacara LPKA Kutoarjo pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB.
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca, melalui Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho menjelaskan dari sejumlah tersebut sebanyak 56 mendapatkan remisi Anak Nasional kategori I dan 1 Anak mendapatkan remisi Anak Nasional kategori II atau langsung bebas.
Lebih lanjut dijelaskan Taufik, dari 57 Anak tersebut yang mendapatkan besaran remisi 1 bulan sebanyak 55 Anak sedangkan remisi 2 bulan sebanyak 2 Anak. Anak yang mendapatkan Remisi Anak Nasional kategori I (langsung bebas) dijemput oleh kedua orang tuanya yang berasal dari Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi, Wagiman, mengungkapkan meskipun kemerdekaan Anak-anak tersebut terbatas karena harus menjalani masa pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), mereka tetap mendapatkan hak-hak sebagai seorang Anak.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya. (luk)