WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM – Polres Wonosobo berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) yang dilakukan AY (23), warga Kecamatan Wonosobo. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa upal 17 lembar pecahan Rp 50 ribu.
“Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Jumat, 20 Agustus 2021 lalu. Kini AY ditahan di MaPolres Wonosobo untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Wakapolres Wonosobo Kompol Arie Imam Prasetyo, dalam konferensi pers di mapolres setempat.
Menurutnya, pelaku mendapatkan upal dari Bekasi saat bekerja sebagai buruh bangunan di sana. Kala itu, pelaku berkenalan dengan seseorang dan membeli handphone (HP) darinya. Selanjutnya teman baru pelaku menawarkan upal senilai Rp 2 juta pecahan Rp 50 ribu dengan harga Rp 500 ribu. Setelah pelaku membeli upal, masih mendapat bonus uang yang sama sebesar Rp 450 ribu.
“Ketika pulang ke Wonosobo, pelaku menggunakan upal dengan membeli HP merk Redmi 4C pada seseorang melalui Cash On Delivery (COD) grup facebook (jual beli HP Wonosobo) Rp 450 ribu,” katanya
Keduanya, bertemu dan bertransaksi di Stopan Selomerto, Wonosobo, lalu. Penjual HP pun langsung membelanjakan upal untuk beli jajan Rp 100 ribu. Baru keesokan harinya saat mau membeli kaos, korban baru sadar jika uang hasil penjualan HP merupakan upal. Sebab, ketika diraba, upal tersebut lebih licin dari uang asli dan warnanya telah berubah pudar.
“Korban sadar dan merasa ditipu oleh pelaku, kemudian menghubungi AY untuk minta ganti rugi. Karena peredarannya sudah diketahui banyak orang, AY membakar sisa upal Rp1,5 juta dan Rp500 ribu upal lainnya masih disimpan,” katanya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) UU RI No : 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gus)