PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM – Setelah tertunda 4 kali, pembacaan putusan sidang perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2020/PN yang diajukan oleh warga terdampak pembangunan Bendungan Bener akhirnya terlaksana pada Kamis (9/9). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang menangani perkara tersebut mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Sidang berlangsung di PN Purworejo dipimpin oleh Anshori Hironi SH selaku ketua majelis dengan hakim anggota Samsumar Hidayat SH MH dan John Ricardo.
Penggugat dalam perkara tersebut adalah 154 orang pemilik dari 176 bidang tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener. Sementara pihak tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku panitia penghitungan tanah terdampak bendungan.
“Mengadili, satu mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Dua, menyatakan bahwa adanya cacat hukum atas pelaksanaan hasil persetujuan dan atau kesepakatan oleh para tergugat atas nilai ganti kerugian dengan para penggugat yang tidak sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” kata Anshori Hironi saat membacakan hasil putusan.
Majelis hakim juga menyatakan proses penilaian penetapan ganti rugi para tergugat, dalam hal ini BPN dan KJPP cacat hukum. Kedua tergugat pun dibebankan biaya perkara.
“Menyatakan bahwa proses penilaian penetapan ganti Kerugian yang telah dilaksanakan oleh para tergugat dari pertama cacat hukum karena adanya ganti kerugian lainnya yang belum dilaksanakan atau dinilai untuk para penggugat dan menyeluruhnya, karena sudah melebihi batas 30 hari kerja Berita Acara Penyerahan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener Di Kabupaten Purworejo,” ungkapnya.
“Empat, menghukum turut tergugat II untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.439.500,00 (satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); enam, Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya,” lanjutnya.
Terkait putusan tersebut, pihak penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Hias Negara dan Agus Triatmoko mengaku menerima hasil putusan tersebut. Sementara pihak tergugat menyatakan pikir-pikir dan akan berkoordinasi terlebih dahulu apakah akan menerima hasil putusan atau akan mengajukan banding.
“Kami masih pikir-pikir dulu dan akan berkoordinasi apakah nantinya akan banding atau tidak,” kata kuasa hukum para tergugat, Suroso.
Hias Negara, Kuasa Hukum para penggugat menyebut, tuntutan yang dilayangkan oleh pihak penggugat ada dua poin. Poin pertama adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan yang kedua adalah pelaksanaan penilaian pengadaan tanah milik 156 orang penggugat dinilai cacat hukum. “Sebagian tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim, yang dikabulkan adalah poin yang kedua yakni penilaian tanah cacat hukum, sedangkan yang pertama tidak dikabulkan,” sebutnya.
Anggota DPRD Purworejo Dapil VI (Bener, Loano, Gebang), Muhamad Abdullah yang juga merupakan pendamping dari pihak tergugat menilai keputusan ini merupakan yang terbaik bagi semua pihak. Menurutnya, dalam 14 hari ke depan, upaya banding tidak perlu dilakukan oleh pihak tergugat demi percepatan pembangunan Bendung Bener.
“Dengan diputuskannya perkara ini, berarti ada hal yang tidak cermat dari tim panitia pengadaan tanah dalam proses pembebasan lahan, ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Demi percepatan pembangunan Bendung Bener seyogyanya mereka tidak melakukan upaya banding,” tandasnya. (top)