WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM–Sebanyak 141 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Wonosobo menerima surat keputusan (SK) CPNS, kemarin. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat didampingi Wakil Bupati Muhammad Albar dan Sekda One Andang Wardoyo di Gedung Sasana Adipura Kencana Wonosobo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Wonosobo, Tri Antoro saat membacakan laporannya mengatakan, ada 141 orang yang menerima SK Bupati Wonosobo tentang pengangkatan CPNS. 138 orang berasal dari formasi CPNS tahun 2021 dan 3 orang dari formasi pola pembibitan Taruna Politeknik Transportasi Darat Indonesia.
“138 orang CPNS 2021 yang diterima dari sebanyak 2.021 orang pelamar. Dari 138 CPNS tersebut ada 3 formasi yang tidak terisi. Yaitu, dokter spesialis rehabilitasi medik yang tidak ada pelamar, dokter spesialis anestesi, ada yang lulus SKD tetapi tidak hadir SKB dan Nutrisionis yang tidak lulus SKD,” ungkapnya.
Menurutnya, selain penyerahan SK bagi CPNS dan P3K pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemberian SK kenaikan pangkat kepada 594 orang PNS yang secara simbolis diberikan kepada perwakilan 4 PNS. Selain itu, ada pemberian SK pensiun kepada 93 orang PNS yang terdiri dari pejabat eselon 3 sebanyak 3 orang, eselon 4 sebanyak 4 orang, fungsional 65 orang dan pelaksana 22 orang.
“Kita juga gelar pelantikan sebanyak 147 kepala sekolah dari TK, SD serta SMP, pelantikan sebanyak 364 PPPK dan 1 orang pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pihaknya berharap sebagai Aparatur Sipil Negara yang unggul dan berakhlak sudah seharusnya ASN terus meningkatkan kompetensi dan kapasitasnya sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, yang pada akhirnya bisa wujudkan Wonosobo Maju dan Sejahtera.
“Saya minta ASN untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas agar dapat mewujudkan ASN Berakhlak yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif siap membangun Wonosobo yang berdaya saing, maju, dan sejahtera,” katanya.
Sementara itu, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat mengungkapkan, bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dituntut lebih handal dan produktif, dengan cara berproses belajar dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, implementasi ilmu yang didapat di sekolah berbeda dengan fakta di dunia kerja, sehingga penting sekali kemampuan memahami ketentuan yang berlaku sebagai petunjuk dan arahan dalam bekerja.
“Selalu mengutamakan proses belajar karena terkadang antara ilmu yang kita dapatkan di bangku pendidikan berbeda dengan di dunia kerja. Pahami betul peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai petunjuk dan arahan kita dalam bekerja, “ katanya.
Afif mendorong para CPNS untuk cepat beradaptasi dengan iklim kerja yang ada, agar mampu mewujudkan target kinerja pemerintahan yang optimal dan tepat waktu. Kompetensi kerja yang cepat akan memberikan pengaruh positif terhadap pelayanan terhadap masyarakat. (gus)