KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Polsek Muntilan bersama Tim Resmob Polres Magelang berhasil menangkap empat (4) pelaku penganiayaan dengan modus premanisme yang terjadi di depan Kafe Manja Cheese Tea Kampung Jagalan Muntilan Kabupaten Magelang, Senin (25/10/ 2021). Penangkapan kedua pelaku berinisial AL ( 21 ) dan BM (20) dilaksanakan di wilayah Solo. Sedangkan kedua pelaku lainya berinisial HA (30) dan GP (21) menyerahkan diri ke Polsek Muntilan.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya S,I.K., M.Si, saat press release di Loby Mapolsek Muntilan mengatakan, kejadian penganiayaan ini terjadi di satu tempat yang masuk wilayah hukum Polsek Muntilan yaitu di halaman depan kafe tersebut.
“Awal kejadian, pada Senin (25/10/2021) pukul 19.00 WIB, korban atas nama Dedi Prayitno mengalami penganiayaan oleh sekelompok pemuda dan korban dikeroyok dari mulai tangan kosong dan ada juga yang memakai alat berupa helm dan batu serta ditabrak menggunakan sepeda motor,” kata Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya S.I.K., M.Si, di Mapolsek Muntilan, Jumat (12/11/2021).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian hidung, luka lecet di bibir bagain atas, luka memar dibagian mata sebelah kiri, luka lecet di bagian punggung, luka lecet dibagian kaki kanan kiri dan gigi kacip kedua tanggal 1 di bagian rahang atas dan kemudian melaporkannya ke Polsek Muntilan.
Atas insiden ini, Polsek Muntilan berhasil menangkap empat pelaku berinisial FSP, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.
Adapun kronologi kejadian, menurut Kapolsek, saat itu korban atas nama Dedi Prayitno (25) warga Dukun akan menuju ke tempat tinggal teman saat akan melintasi di depan kafe. Korban melihat pengendara ditengah jalan karena korban merasa terhalangi kemudian korban meminta pengendara tersebut untuk menepi, akan tetapi terjadi kesalahpahaman kemudian terjadi cek-cok selanjutnya teman-teman dari pengendara tersebut berdatangan dan menganiaya korban.
“Atas perbuatannya ini, Polsek Muntilan setelah menerima laporan dari korban bergerak cepat dan pada tanggal 4 November 2021 berhasil menangkap pelaku GL dan BM berikut dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menabrak korban, penangkapan ini dilakukan di wilayah Solo,” terang AKP Ryan Eka Cahya.
Kapolsek Muntilan berkomitmen akan terus melakukan upaya harkambtibmas dengan mengedepankan pencegahan tindak pidana dengan lebih meningkatkan patroli dan mengedepankan Bhabinkamtibmas untuk lebih dekat dengan masyarakat serta memberantas aksi premanisme maupun pungli di wilayah hukumnya karena sangat meresahkan masyarakat.
“Hal tersebut menjadi komitmen kami sesuai intruksi dari Kapolda Jateng untuk memberantas aksi premanisme dan pungli,” tandasnya.(cha)