TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Dua warga Kabupaten Magelang dibekuk petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Temanggung setelah terbukti melakukan tindak pencurian kulit kayu manis (keningar).
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka telah dipergoki masyarakat, saat memanen hasil hutan berupa kulit kayu keningar di hutan milik Perhutani di lereng Gunung Sumbing, tepatnya di wilayah Desa Jetis Kecamatan Selopampang.
Kedua tersangka yakni TM (37) warga Kecamatan Windusari dan NA (20) warga Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.
Keduanya kemudian diamankan oleh warga Desa Jetis Kecamatan Selopampang, setelah diketahui ternyata tidak mempunyai izin saat memanen kulit kayu keningar di wilayah hutan lindung.
“Perbuatan kedua tersangka ini kemudian dilaporkan oleh warga ke Polsek Tembarak,” jelas Kapolres saat gelar perkara Jumat (20/8).
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, dua buah pisau yang sudah dimodifikasi, dua buah karung pakan ayam berisi kulit kayu keningar, dua sepeda motor, dan sebuah tas.
“Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Temanggung, untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, kedua tersangka ini diancam dengan Pasal 36 ke-19, pasal 78 Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, tentang Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.
“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan tindakan yang sama, beruntung tindak pencurian yang kedua langsung diketahui oleh warga setempat,” katanya.
Sementara itu salah satu tersangka mengaku, terpaksa mencuri karena sulitnya kondisi ekonomi yang dialaminya selama pandemi Covid-19 ini, keduanya kemudian terpaksa mencuri kulit kayu manis di hutan.
“Untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saja, saya sangat kepepet,” ungkap TM.
Ia mengakui, telah melakukan pencurian di hutan Perhutani di lereng Gunung Sumbing. Hasil curainnya berupa kulit kayu manis dijual dengan harga Rp12 ribu per kilogramnya.
“Saya jual ke Desa Karang Anyar Windusari,” tuturnya. (set)