PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM – Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Dusun Somoroto Desa Tlogoguwo Kecamatan Kaligesing, Bambang Suyanto alias Debul berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian Polsek Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo.
Penangkapan tersebut adalah hasil kerja sama dan koordinasi antara Polsek Kaligesing yang dibantu oleh Sat Samapta Polres Purworejo dengan Polsek Girimulyo Polres Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Purworejo Iptu Madrim Suryantoro, kepada media menjelaskan, Debul berhasil diamankan petugas Polsek Girimulyo pada Senin (13/9/2021). Setelah diamankan Debul diserahkan ke Polsek Kaligesing untuk penanganan lebih lanjut.
“Pada hari Senin siang, personil Polsek Girimulyo dan relawan yang dipimpin Kapolsek Girimulyo AKP Purwanti berhasil mengamankan Bambang Suyanto alias Debul, lalu dibawa dan diserahkan ke Polsek Kaligesing pada sore harinya,” ungkapnya.
Setelah diserah terimakan ke Polsek Kaligesing, petugas didampingi Nakes Puskesmas Kaligesing, Trantib Kecamatan Kagesing dan Pegawai Kecamatan Kaligesing, membawa Debul ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tjitrowardoyo Purworejo guna penanganan medis. untuk diobati agar bisa sembuh dan tidak meresahkan warga lagi.
Dua pekan yang lalu Polsek Kaligesing yang diback up oleh Personil Sat Samapta Polres Purworejo hampir berhasil mengamankan yang bersangkutan, tetapi yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan membawa senjata tajam jenis parang dan melemparkan batu ke arah petugas dan akhirnya berhasil meloloskan diri kedalam hutan.
Debul dicari dan diamankan petugas lantaran dianggap mengganggu atau meresahkan warga sekitar saat kambuh dalam gangguan kejiwaannya yaitu melakukan perusakan rumah warga dan perusakan tanaman milik warga.
Warga desa dibantu petugas Polsek Kaligesing telah beberapa kali berupaya mengamankan Debul hingga lari ke hutan desa, namun belum berhasil. Debul yang diduga berkeliaran hingga ke wilayah Kulonprogo akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Polsek Girimulyo. (luk)