TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung mendesak aparat penegak hukum untuk terus mendalami serta mengambil langkah terkait permasalahan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang banyak dikeluhkan oleh sejumlah pihak.
“Beberapa waktu lalu kami memperoleh informasi tentang anggota paguyuban pedagang beras dan penggilingan padi yang mengeluhkan produk lokal milik mereka sulit terserap di pasaran dan menurun drastis. Bahkan, mereka mengaku kesulitan untuk ikut menjual beras lokal di program BPNT meski sudah ditawarkan ke e-warong sebagai pihak penyalur. Oleh karena ini, saya berharap aparat penegak hukum ikut mendalami serta mengambil langkah terkait masalah ini,” pinta salah seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Daniel Indra Hartoko, Senin (4/7/2022).
Bahkan, lanjutnya, apabila terdapat indikasi pelanggaran aturan dalam permasalahan tersebut, aparat wajib untuk mengambil sikap tegas agar problematika itu tidak menguntungkan pihak tertentu saja namun sebaliknya, juga merugikan pihak lain.
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program BPNT, kami meminta agar aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan agar semuanya terang benderang,” tegasnya.
Tak hanya dikeluhkan oleh paguyuban pedagang beras dan penggilingan padi lokal saja, program ini juga sebelumnya mendapat sorotan dari pihak lain.
Sebelumnya, lantaran menemukan sejumlah bukti dugaan adanya ketidak beresan masalah pelaksanaan BPNT di Kabupaten Temanggung, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pandji Kebangsaan melaporkan hal tersebut kepada Kepolsian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Ketua LSM Pandji Kebangsaan Temanggung, Yuniarto, S.H menyebut bahwa berkas laporan tersebut telah dilayangkan kepada pihak Polda Jateng pada tanggal 14 Maret 2022 lalu dan saat ini statusnya telah dilimpahkan ke Polres Temanggung.
“Kami telah melaporkan kepada pihak Polda Jateng atas adanya dugaan ketidakberesan masalah pelaksaan program BPNT di Kabupaten Temanggung. Dasarnya adalah aduan warga dan juga hasil temuan kami di lapangan. Namun saat ini statusnya berkas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Temanggung,” bebernya.
Dalam laporan kepolisian tersebut, LSM Pandji Kebangsaan menyebutkan bahwa salah satu yang menjadi sorotan mereka adalah masalah penyaluran bahan pokok yang diduga tidak sesuai dengan dasar aturan yang berlaku, yakni Permensos RI No.20 Tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT yang telah diubah dengan Permensos RI No.5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.
“Dengan adanya aduan warga masyarakat, kami lantas melakukan penelusuran secara acak ke sejumlah desa. Dan hasilnya, kami menemukan adanya beberapa hal yang patut diduga bertentangan dengan apa yang tertuang pada Permensos RI tersebut. Sebenarnya dugaan penyimpangan sudah ada sejak 2019, namun baru dilaporkan kepada kami pada bulan Februari 2022,” ungkapnya.
Lanjut Yuniarto, dari hasil penelusuran dan investigasi mereka di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Yakni salah satu jenis bahan pokok yang disalurkan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) memiliki mutu dan kualitas yang rendah dan tidak sesuai dengan anjuran standar dari pemerintah.
Selain itu terdapat pula proses penyaluran bantuan yang dinilai tidak sesuai dengan dasar payung hukum yang ada.
“Jadi kan KPM menerima paket bantuan sembako pada program BPNT melalui E-Warung. Tetapi, mutu dan kualitasnya barangnya tidak sesuai standar yang dianjurkan pemerintah. Selain itu, penyalurannya juga kurang sesuai karena E-Warung bersangkutan diminta menyalurkan salah satu jenis bahan pokok dari salah satu distributor dengan disertai ancaman, kalau tidak mengambil bahan pokok dari sana dan menyalurkannya kepada KPM, maka ada potensi izinnya (E-Warung tersebut) dicabut. Ini kan tidak benar,” tegasnya.
Lanjutnya, hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Sosial tanggal 19 Juli tahun 2019 dan SE Bupati September tahun 2019.
“Karena pada prinsipnya penyelenggaraan program BPNT harus mengedepankan prinsip dan tujuan untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi makro daerah khususnya bidang perdagangan,” pungkasnya. (riz)