WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM– Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di area parkir objek wisata Tuk Bimolukar ditertibkan oleh Satpol PP Wonosobo. Hal tersebut dilakukan lantaran PKL mengelar dagangannya di lokasi yang dilarang.
“Kita tindaklanjuti laporan dari Disparbud Wonosobo terkait dengan adanya pelanggaran peraturan daerah di lokasi objek wisata Tuk Bimolukar. Kemudian kami melakukan inspeksi dan penertiban,” ungkap Kepala Satpol PP Wonosobo, Sumketo HK, kemarin.
Menurutnya, area yang digunakan oleh sejumlah PKL merupakan lokasi yang dilarang untuk menggelar dagangan atau berjualan sebab dijadikan sebagai lahan parkir bagi pengunjung yang hendak singgah di lokasi objek wisata tersebut.
“Lokasi itu tidak untuk berdagang, karena akan mengganggu kenyamanan pengunjung, serta tidak sesuai untuk berdagang,” ucapnya.
Pihaknya mengaku sangat aprresiastif, lantaran pedagang tidak mempersoalkan saat personil Saptol PP melakukan upaya penertiban. Bahkan mereka menyadari kesalahannya, setelah anggota memberikan pemahaman secara persuasif.
“Secara persuasif kita sampaikan kepada pedagang soal posisi mereka yang berdagang di area parkir Tuk Bimolukar, dan mereka memahami serta menyadari. Jadi proses penertiban berjalan dengan baik dan humanis,” katanya.
Langkah selanjutnya, Saptol PP akan berkoodinasi dengan pemerintahan desa dan kecamatan terkait langkah atau solusi bagi apra pedagang yang ada di area Tuk Bimolukar, sehingga nantinya mereka akan tetap bisa berdagang tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Pihak pemerintahan desa Dieng dan Disparbud nanti akan gelar koordinasi untuk mencari soslui terbaik, agar PKL bisa tetap berjualan,” pungkasnya. (gus)