WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM – Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo berhasil membekuk dua orang pencuri spesialis barang elektronik. Sebelum diamankan, pelaku diduga telah beraksi di 35 rumah kosong atau ditinggal penghuninya. Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Kedua pelaku pembobol rumah kosong tersebut berinisial CF (35) warga Madusari Jaraksari dan AS (32) Mlipak Wonosobo. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan warga Mergosari Sukoharjo yang rumahnya dibobol oleh pelaku.
Korban menderita kerugian hingga Rp6 juta. Barang yang berhasil diambil pelaku diantaranya, HP samsung, TV layar datar 24 inch, emas 1,5 gram dan speaker aktif.
“Kedua pelaku ini tampaknya pencuri spesialis barang elektronik di rumah yang ditinggalkan pemiliknya atau rumah kosong. Mereka mengaku sudah melakukan pencurian di 35 titik yang tersebar di 11 Kecamatan di Wonosobo, “ ungkap Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid.
Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan dari hasil pelacakan HP korban yang dicuri melalui nomor IMEI. Posisi HP diketahui berada di wilayah Kecamatan Kertek. Personil Resmob Polres bergerak dan berhasil memastikan bahwa HP tersebut milik korban, pelaku berhasil diidentifikasi.
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan,”ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, dalam gelar perkara itu, polres juga menunjukkan puluhan barang bukti berupa barang elektronik seperti televisi, laptop, speaker dan handphone berbagai merek. Barang bukti tersebut disita dari para pemakai barang elektronik hasil pembelian dari kedua pelaku.
“Kedua pelaku ini menjual barang curian hingga mendapatkan uang sejumlah Rp25 juta. Uang dari hasil penjualan barang curian digunakan keduanya untuk membeli berbagai kebutuhan,” terangnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, sebelum beraksi pelaku memetakan lokasi yang akan dijadikan target. Pintu rumah korban diketuk dulu dan mengintip jendela untuk memastikan rumah ada penghuninya atau tidak.
Jika rumah ternyata ditinggali pemilik dan menemui pelaku, mereka pura-pura tanya alamat rumah orang lain. Namun bila rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung melakukan aksinya. Pelaku masuk rumah lewat jendela yang telah dirusak sebelumnya.
Proses pencurian tidak lebih dari 5 menit. Pelaku keluar rumah lewat pintu utama setelah berhasil menggasak barang milik korban. Barang curian tersebut kemudian dijual dan hasilnya dibagi menjadi dua.
“Cepat sekali, tidak ada lima menit. Pelaku keluar melalui pintu utama, juga dengan cara merusak,”ucapnya.
Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Keduanya saat ini berada di tahanan Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut. (gus)