WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM – Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian baterai tower di Desa Kalierang Selomerto. Kedua pelaku berinisal MM (33) warga Tanjungpriok, Kota Jakarta Utara dan DP (30) warga Cilincing, Jakarta Utara.
“Pencurian baterai tower di Desa Kalierang terjadi pada akhir tahun 2021 silam. Keduanya berhasil ditangkap jajaran Reskrim tanpa perlawanan di Taman Plasa Wonosobo, beberapa menit usai melakukan pencurian,” ungkap Wakapolres Wonosobo, Kompol Ari Imam Prasetyo, saat gelar kasus pencurian di Mapolres Wonosobo.
Menurutnya, modus operandi para pelaku dengan mencari tower sinyal yang keberadaannya jauh dari pemukiman atau sepi. Kemudian para pelaku mengambil baterai accu yang tersimpan di brangkas penyimpanan dengan cara merusak pintu pagar dan merusak tempat penyimpanan baterai accu.
“Kasus pencurian ini pertama kali diketahui oleh pihak teknisi tower, yang mendapatkan pesan lewat sms alarm dari help desk aplikasi keamanan tower berupa tulisan ‘battery stolen’ dengan indikasi telah terjadi aktifitas atau kerusakan pada battery tower tersebut,” katanya.
Karena yang bersangkutan kebetulan tempat tinggalnya berdekatan dengan lokasi kejadian, lanjutnya, langsung mengecek ke lokasi tower. Sesampainya didekat tower, dirinya kaget melihat ada sebuah mobil berwarna putih di lokasi kejadian. Saat melihat kearah box tempat battery, ternyata sudah terbuka.
“Tidak lama kemudian mobil berwana putih yang mencurigakan itu langsung meninggalkan lokasi, seketika pelapor langsung menuju tower dan melihat pintu tempat battery telah terbuka. Sebanyak 2 unit battery yang ada sudah tidak ada atau hilang dicuri,” bebernya.
Merasa curiga dengan keberadaan mobil putih yang terparkir dilokasi kejadian tadi, kemudian pelapor langsung mengejar dan menghubungi petugas kepolisian. Pelapor pada saat itu membuntuti laju kendaraan yang menuju arah kota, kemudian mobil berhasil dihentikan oleh petugas kepolisian yang berjaga di Pos Pengamanan Natal Plaza.
“Saat dicek oleh petugas kepolisian ternyata ada dua orang laki-laki beserta dua bettery merk zte zxdc 48 milik PT Smartfren Tellcom yang telah berhasil dicuri. Para pelaku kemudian diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandanya.
Atas tindakan kejahatan itu, Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Untuk penyeledikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di ruang tahanan Mapolres Wonosobo. (gus)