Curanmor di Lokasi Pentas Seni Berujung Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

CURANMOR. Polsek Muntilan amankan pelaku curanmor yang beraksi di tempat hiburan.

KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Pihak Kepolisian berhasil mengamankan seorang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di lokasi pentas seni Sekar Rimba, Dusun Mingking, Desa Sokorini, Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang.

Sebelumnya pelaku berinisial MW (20) warga Kecamatan Banjararum, Kulonprogo ini telah diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Mutilan AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan kejadian pada saat ada pentas seni tersebut, Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Terduga pelaku MW warga Banjararum, Kulonprogo. Sedangkan korban yakni Muhamad Angga Saputra Sunkar (19), warga Dusun Bowan, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Tempuran, Magelang,” ungkapnya di Mapolsek Muntilan, Rabu (29/6/2022).

Kronologis kejadian berawal saat korban dan rekannya berniat pulang usai menonton. Mereka mendapati sepeda motornya yang diparkir di halaman rumah warga sudah tidak ada di tempat.

“Atas kejadian tersebut selanjutnya korban dan petugas parkir di lokasi kesenian bersama warga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, tidak jauh dari tempat kejadian,” jelas AKP Ryan.

Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada anggota Polsek yang kebetulan juga bertugas pengamanan di lokasi berlangsungnya kesenian.

“Selanjutnya anggota Polsek Muntilan dipimpin Kanit Sabhara Iptu Suswanto mengamankan pelaku dan barang bukti ke mako polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Ryan.

Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku MW mengakui perbuatanya yakni melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Saat ini MW beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Magelang guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“MW kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKP Ryan.(cha)