MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG – Guna mengurangi kerumunan, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang melakukan kebijakan pelayanan melalui online. Ini tidak lain untuk mencegah penularan virus covid-19.
“Disdukcapil Kabupaten Magelang melayani hanya melalui online, kecuali untuk perekaman E KTP. Hal ini dalam rangka mencegah penularan Covid 19 yang semakin tinggi. Disamping itu juga layanan melalui online ini akan memudahkan masyarakat yang harus dilayani,” ucap Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, Edi Susanto, Jumat (18/6/2021).
Edi menerangkan, untuk perekaman E KTP pemohon harus hadir dan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk kasus tertentu yang perlu konfirmasi maka setelah mendaftar secara online maka akan diberi waktu untuk datang ke kantor.
“Di lapangan ternyata ada masyarakat yang masih minta legalisir maka kita layani juga dengan offline atau hadir ke kantor,” terang Edi.
Adapun untuk pelayanan online, Disdukcapil Kabupaten Magelang, menggunakan aplikasi yang bernama Genduk Manis yang artinya Gawe Adminduk Mayar Lan Gratis atau Membuat administrasi kependudukan mudah dan gratis.
“Aplikasi tersebut bisa di download di Playstore, dan pada hari ini kami melayani 921 surat kependudukan melalui aplikasi tersebut,” ungkap Edi.
Terkait dengan pencegahan Covid 19, Kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang, sempat tutup pada tanggal 14 hingga 16 Juni.
“Pada 17 Juni pelayanan sudah buka, namun diimbangi dengan pelayanan online, agar tidak terjadi kerumunan di Kantor Disdukcapil,” pungkas Edi.(cha)