MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA – Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis ditangkap pemerintah Singapura. Koruptor yang telah 13 tahun buron tersebut ditangkap karena pemalsuan paspor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan pihaknya bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura akan segera memulangkan buronan kelas kakap Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta.”Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah ‘standby’ di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain,” katanya dalam keterangannya, Rabu (16/6) malam.
Adelin Lis ditangkap karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura. Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.
Pihak keluarga Adelin Lis sempat meminta izin agar terpidana kasus pembalakan liar itu pulang sendiri. Namun, Jaksa Agung tidak mengizinkan permintaan keluarga itu dan meminta agar buronan itu dideportasi.
“Jaksa Agung RI Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” katanya.
Dijelaskan Leonard, Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008. Bahkan dia telah masuk daftar ‘red notice’ Interpol.
“Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura,” katanya.
Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
Kemudian pada tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus pembalakan liar.
Kejaksaan Agung berupaya memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Bahkan skenario menjemput dengan pesawat carteran telah disiapkan. Leonard mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua skenario penjemputan Adelin Lis yang ditangkap di Singapura karena pemalsuan paspor.”Pertama, kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter,” katanya.
Untuk skenario kedua, lanjut Leonard, dengan menggunakan pesawat komersial melalui maskapai Garuda Indonesia.”Kami berencana bisa memulangkan Adelin Lis dalam kurun waktu 14 Juni-20 Juni 202,” katanya.
Diutarakannya, meski ingin memulangkan secepatnya, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Sebab Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput langsung buronan pembalak liar tersebut.”Aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial. Tapi Jaksa Agung ST Burhanuddin ingin Adelin Lis dijemput langung aparat penegak hukum untuk dibawa ke Jakarta,” terangnya.
Dijelaskan Leonard, perintah Jaksa Agung membawa Adelin Lis ke Jakarta, usai Kendrik Ali, anak Adelin, meminta agar ayahnya bisa kembali ke Medan, Sumatera Utara. Melalui kantor pengacara Parameshwara and Partners, Kendrik Ali meminta agar Adelin bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan. Namun, Jaksa Agung menolak.”Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan yang berisiko tinggi,” ujar Leonard.
Dikatakannya, Jaksa Agung pun telah meminta KBRI di Singapura tidak menyerahkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) Adelin Lis sebelum mendapatkan kepastian penjemputan dan jaminan keamanan.
Dikatakannya, pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura agar segera dapat memulangkan Adelin Lis ke Jakarta untuk menjalani hukuman. “Kami sedang berusaha,” katanya.
Sebelumnya, Leonard mengatakan Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008. Bahkan dia telah masuk daftar ‘red notice’ Interpol.
Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
Kemudian pada tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura.
Adelin adalah pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Dia dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.(gw/fin)