TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Bupati Temanggung M Al Khadziq menjalani tes urin yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Rabu (27/10).
Sesuai dengan prosedur pemeriksaan tes urin dilakukan secara mendadak, dengan tujuan agar tes urin ini bisa mengecek kondisi yang sebenarnya.
“Tes urin ini memang dilakukan secara mendadak, saat dilakukan sosialisasi P4GN di Jambu Klutuk Parakan,” kata Kepala BNN Temanggung, AKBP Agung Prabowo.
Menurutnya, tes urin dilakukan atas permintaan Bupati Temanggung M Al Khadziq. Dengan tes ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi jajaran pemerintahan di Kabupaten Temanggung agar bisa mengikuti tes urin.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk contoh positif kepada pejabat daerah, mulai dari tingkat kabupaten hingga pemerintahan tingkat desa dan masyarakat agar menerapkan pola hidup sehat dan menghindari narkoba,” ujarnya.
Selain Bupati lanjutnya, pejabat lainnya yang sedang berada dalam kegiatan tersebut juga menjalani tes urin, mereka satu persatu menjalani tes urin yang dilakukan secara mendadak ini.
“Bupati yang meminta sendiri, beliau juga mengajak pejabat untuk test yang sama. Tujuannya agar semua penggiat anti narkoba itu bersih dari narkoba. Hasilnya negatif semua,” katanya.
Ia menambahkan, BNN Kabupaten Temanggung sendiri telah memiliki tiga desa bersih dari narkoba (Bersinar) yakni Desa Bengkal di Kecamatan Kranggan, Kelurahan Manding di Kecamatan Temanggung dan Desa Krajan di Kecamatan Tembarak.
“Saat ini tengah memproses pengukuhan dua desa Bersinar lainnya yakni Desa Malebo di Kecamatan Kandangan dan Desa Nampirejo di Kabupaten Temanggung bekerjasama dengan Polri dan Dinas Sosial,” jelasnya.
Bupati Temanggung, M Al Khadziq menambahkan, seluruh ASN di bawah kepemimpinannya harus mendukung dan melaksanakan P4GN demi mewujudkan Temanggung menjadi Kabupaten Tanggap Ancanam Bahaya Narkoba (KOTAN). Saat ini, indeks KOTAN menunjukkan wilayah lereng Gunung Sindoro dan Sumbing ini cukup tanggap.
“Kelemahannya dari regulasi dan sektor kelembagaan,” katanya.
Untuk menutup kelemahan itu, pihaknya tengah menyusun Perda P4GN yang sudah mencapai tahap pembahasan. Dalam hal ini, pihaknya membentuk tim fasilitasi P4GN tingkat kabupaten, yang kemudian diteruskan ke kecamatan dan Pokja di tingkat desa atau kelurahan.
“Perda ini yang akan menjadi payung hukum. Narkoba bukan persoalan yang kecil, ini sangat serius karena terkait dengan generasi bangsa kita kedepan,” tandasnya. (set)