KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Jajaran Polsek Mungkid Polres Magelang berhasil mengamankan sebanyak 8 kendaraan balap liar pada Selasa (05/10/2021) sekitar pukul 02.00 dini hari. 8 kendaraan itu adalah sepeda motor dengan berbagai merk.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya balap liar di wilayah Kecamatan Mungkid tepatnya di Jalan Magelang-Jogjakarta masuk wilayah Dusun Jetak Desa Mungkid Kecamatan Mungkid.
“Kegiatan ini sungguh meresahkan. Baik untuk pengguna jalan maupun warga sekitar. Untuk itu kita juga tidak pernah bosan dan kendor untuk melakukan penertiban ball liar,” kata Kapolsek Mungkid AKP Mochammad Ahdi di Mapolsek Mungkid, Jumat (8/10/2021).
Kegiatan penertiban tersebut, menurut Ahdi, juga dalam Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Selanjutnya 8 kendaraan yang digunakan untuk balap liar itu diamankan di Mapolsek Mungkid.
“Kami akan lakukan penindakan berupa pembinaan. Akan kita pahamkan jika apa yang telah dilakukannya ini menggangu ketertiban umum dan membahayakan dirinya sendiri,” lanjutnya.
Kapolsek Mungkid berpesan agar tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat seperti balap liar.
“Kalau memang hobi balapan ya salurkan di tempat yang semestinya dan resmi, untuk mengasah bakat,” pesannya.
Ahdi menjelaskan untuk pengambilan kendaraan bermotor harus didampingi oleh orang tua pelaku balap liar dan kendaraan harus dilengkapi dengan standar keselamatan.
“Surat-surat seperti pajak dan SIM juga harus lengkap, hal itu sebagai bentuk tindakan pembinaan dari kami pihak kepolisian,” ungkapnya.(cha)