TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung, menyalurkan santunan Jaminan Kematian, kepada dua ahli waris penerima manfaat program BPJamsostek di Pasar Legi Parakan, kemarin.
Kepala Cabang BPJamsostek Temanggung Albertus Wahyudi SB mengatakan, penyerahan santunan Jaminan Kematian, kepada dua ahli waris penerima manfaat program BPJamsostek dari Almarhum Supadiyo (Satpam Pasar Legi Parakan) dan Almarhum Ronzani (Tenaga Kebersihan Pasar Legi Parakan) senilai Rp42 juta untuk masing-masing ahli waris.
“Santunan langsung kami berikan kepada ahli waris dari kedua penerima manfaat tersebut,” terangnya.
Padahal katanya, kedua penerima manfaat tersebut belum lama masuk menjadi peserta BPJamsostek, namun karena sudah terdaftar resmi dan sudah membayar iuran, maka hak-hak dari penerima manfaat tetap wajib diberikan.
Oleh karena itu Albertus menimbau, masyarakat pekerja bisa menjadi bagian peserta dari BPJamsostek. Perlindungan terhadap tenaga kerja sangat penting dan dibutuhkan oleh semua kalangan masyarakat pekerja.
Ia berharap santunan tersebut dapat memotivasi para pekerja di wilayah Temanggung khususnya pekerja di Pasar Legi Parakan Temanggung untuk ikut bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan menjadi peserta BPJamsostek, keamanan bagi masyarakat saat bekerja bisa lebih terjamin dan proses registrasinya cukup mudah. Selain itu, iuran yang dibayarkan per bulannya juga termasuk ringan hanya Rp16.800,” katanya.
Albertus mengungkapkan penyerahan santunan kepada ahli waris penerima manfaat program BPJamsostek itu merupakan upaya pemerintah dalam membantu perekonomian masyarakat
“Setidaknya bisa membantu perekonomian dan semakin meningkatkan kesejahteraan bagi penerima manfaat,” harapnya.
Ia menambahkan, sampai dengan bulan September 2021 ini, BP Jamsostek Kantor Cabang Temanggung telah membayarkan klaim sebesar Rp48.835.358.679,70 yang terdiri dari pembayaran klaim JHT kepada 4.688 tenaga kerja sebesar Rp46.135.062.260, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja untuk 14 tenaga kerja sebesar Rp263.344.779,70, klaim Jaminan Kematian untuk 78 tenaga kerja sejumlah Rp1.660.000.000, klaim Jaminan Pensiun untuk 84 tenaga kerja sebesar Rp553.451.640, dan pembayaran beasiswa untuk 64 siswa dari tenaga kerja yang meninggal dunia sebesar Rp241.500.000.
Sementara itu Kepala Dinkopdag Temanggung Sri Haryanto menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja khususnya di Pasar Legi Parakan dan wilayah Temanggung.
“Almarhum Bapak Supadiyo dan Almarhum Bapak Ronzani ini baru iuran 1 bulan dan BPJamsostek sudah memberikan manfaat sesuai dengan haknya ahli waris, program ini sungguh bermanfaat untuk tenaga kerja khususnya pekerja di Pasar Legi Parakan Temanggung,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi keterlibatan BPJamsostek dalam upaya pemulihan ekonomi di Kabupaten Temanggung melalui programnya berupa Santunan Jaminan Kematian (JKM).
“Tentu itu bisa membantu memulihkan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata mantan Direktur PD Bhumi Phala Wisata tersebut. (adv/set)