JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM – Pengakuan Bharada E mulai menguak misteri kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah Bharade E dijadikan tersangka, kini Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka lagi yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo itu sudah dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu (7/8). Lalu siapa lagi yang akan ditetapkan menjadi tersangka lagi?
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Baca Juga: Keterlibatan Irjen Ferdy Sambo Terungkap, Bareskrim Minta Bantuan Brimob, Tegang (RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu. Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka. Masih Ada Kejutan Lain Bharada E dijerat dengan dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Irjen Ferdy Sambo sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo Menangis di Depan Mako Brimob Putri Candrawathi berniat menemui suaminya, Ferdy Sambo, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok. Putri tak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan singkat kepada awak media di pinggir jalan di depan Markas Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8) malam. Bu Putri bersama salah satu anaknya dan didampingi Arman Hanis (kuasa hukum Bu Putri dan Pak Ferdy) datang ke Markas Brimob dengan maksud hati menjenguk Ferdy Sambo. Namun, keinginan Putri Candrawathi melihat Ferdy tak kesampaian. Bu Putri tampak berusaha menguatkan diri berbicara di depan kamera para pemburu berita. “Saya Putri, bersama anak-anak, saya memercayai dan tulus mencintai suami saya,” katanya. “Saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini, dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” tutur Putri.
Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan alasan menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Andi Rian menyebutkan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. “Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Brigjen Andi Rian Bilang Begini Jenderal bintang satu itu menjawab diplomatis saat disinggung keiikutsertaan Brigadir RR yang notabene ajudan Putri Candrawathi tersebut dalam penembakan terhadap Brigadir J. “Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” kata Andi Rian. Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.
Polri mengeklaim Brigadir J tewas seusai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Dalam kasus itu, Polri sudah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menunjuk rekan satu angkatannya di Akpol, yakni Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam yang baru. Saat ini Irjen Syahardiantono menjabat sebagai Wakabareskrim Polri. Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. (jpnn/me)