MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Tindakan kejahatan pencabulan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Magelang. Mirisnya kasus tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Tempuran. Pelaku pencabulannya adalah pengasuh pondok tersebut dengan korban santriwatinya.
“Korban seorang pelajar siswi SMP, berusia 15 tahun, warga Kecamatan Tempuran. Tersangka berinisial S A, 36 tahun, wiraswasta, Alamat Kecamatan Tempuran. Dengan lokasi tempat kejadian perkara pada salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tempuran, sekitar Bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021,” ucap Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K, dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Kamis (19/5/2022).
Korban merupakan santriwati yang mondok di pondok tersebut. Kemudian tersangka yang merupakan pengasuh pondok, sering menyuruh korban untuk membuatkan kopi maupun teh pada jam-jam tertentu. Kemudian disuruh untuk masuk kedalam kamar tersangka serta terkadang pula tersangka beralibi untuk menyuruh korban membersihkan kamarnya.
Di saat korban masuk kedalam kamar, kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Antara lain dengan cara meraba-raba payudara korban, meraba-raba vagina korban serta menjilati vagina korban. Selain itu tersangka juga pernah menggesek-gesekkan kemaluannya ke vagina korban. Bahwa peristiwa seperti demikan telah berulang kali terjadi sebanyak sembilan kali.
Mendasari hasil pemeriksaan para saksi, hasil Visum Et Repretum serta keterangan ahli dokter pemeriksa di RSU Tidar Kota Magelang, hasil Visum Psikiatrikum di RSJ Prof. dr Soerojo Magelang, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap handphone milik korban dan pelaku di Bidlabfor Polda Jateng, hasil koordinasi dengan Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dan pelaku telah mengakui perbuatannnya.
Hasil gelar perkara bahwa pelaku telah memenuhi unsur ditingkatkan perkara tersebut naik pada proses penyidikan kemudian menetapkan tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Dengan barang bukti satu potong rok warna hitam, satu potong baju batik lengan panjang warna hitam biru, satu potong kaos lengan panjang warna hitam, satu potong kemeja lengan panjang berwarna hijau kombinasi hitam, satu buah handphone XIAOMI warna hitam,” papar Sajarod.(cha).