KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Satreskrim Polres Magelang berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus arisan serta investasi dengan keuntungan yang menggiuarkan sekaligus menangkap pelakunya, yakni seorang pria berinisial RDA (29). Dia berprofesi sebagai sales handphone di salah satu counter handphone di Magelang, yang tercatat sebagai warga Kalinegoro, Mertoyudan, Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. dalam jumpa pers gelar perkara tersebut di Mapolres Magelang, Selasa (31/8/2021) menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan pidana tersebut dengan motif untuk memperoleh keuntungan finansial atau ekonomi, untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli pakaian, untuk mengikuti arisaan online di member lainya dan untuk membayar imbal/ pencairan ke member dari arisan yang dikelola tersangka.
Adapun barang bukti, berupa handphone OPPO A92 warna hitam milik tersangka dan rekening Koran Tahapan Expresi Bank BCA milik tersangka dab Pakaian yang dibeli tersangka dari hasil tindak pidana. Dari peristiwa tersebut, para peserta Arisan Menurun By Echy mengalami kerugian total sekitar Rp300.000.000.
“Masyarakat diimbau agar berhati-hati dalam ajakan arisan di internet atau media sosial, khususnya dengan janji- janji yang tidak masuk akal dan orang yang belum terlalu dikenal. Apabila mengetahui adanya informasi mengenai arisan fiktif, dapat segera melaporkan kejadian ke Kepolisian,” tandas AKBP Sajarod.
Lebih lanjut dikatakan, tersangka mengadakan arisan menurun, oper slot, investasi, dan duos, dengan nama Arisan Menurun By Echy, kemudian menawarkan kepada orang lain dengan menggunakan identitas-identitas yang diduga fiktif sebagai peserta yang sudah terdaftar untuk meyakinkan dan menarik minat calon peserta, serta menjanjikan keuntungan fantastis, kemudian menggunakan uang dari peserta untuk kepentingan sendiri dan tidak menyerahkan imbalan atau pencairan kepada peserta.
“Tersangka membuat Arisan Menurun By Echy sejak Desember 2019, yang awalnya berjalan lancar, namun kemudian para peserta mulai tidak mendapatkan imbala atau pencairan hasil pada Januari 2021 karena uangnya digunakan oleh tersangka,” ujarnya.
Disebutkan, sekitar Desember 2019 RDA mulai mengadakan berbagai model arisan melalui media sosial antara lain, arisan menurun, yaitu arisan yang apabila member mengambil slot (nomor urut untuk mendapatkan arisan) di awal maka member tersebut akan rugi, dikarenakan harus membayar nominal yang lebih besar, dan bilamana member mengambil Ssot di tengah tengah maka member tidak mendapat untung maupun rugi (banyak member yang fiktif), dan bilamana member mengambil slot di akhir maka member tersebut akan mendapatkan untung yaitu uang yang di dapatkan akan lebih besar dari uang yang selama ini disetorkan.
Kemudian oper slot, bilamana member membeli slot/ nomor urut dari arisan menurun dengan harga yang lebih murah, dan pada saat slot/ nomor urut dari araisan menurun jatuh tempo pencairan akan mendapatkan keuntungan dari uang yang selama ini disetorkan. Serta investasi, yaitu bilamana member menyerahkan sejumlah uang dengan tempo waktu tertentu (yang menentukan tempo admin) dan setelah jatuh tempo maka member akan mendapatkan keuntungan berlipat ganda, (kelipatan juga di tentukan oleh admin).
Dan sistem duos yaitu arisan yang hanya di ikuti oleh tiga orang dengan peran orang pertama sebagai Kreditur dan orang kedua sebagai debitur dan orang ke-3 sebagai Admin yang bertugas sebagai Penanggungjawab, dan nantinya bahwa Kreditur akan mendapatkan keuntungan dari kelebihan pembayaran Debiturnya.
Selanjutnya, tersangka membuat nama arisan menurun By Echy dan menawarkannya melalui media sosial instagram. Guna meyakinkan dan menarik minat calon member (peserta), tersangka menggunakan identitas-identitas fiktif sebagai peserta yang sudah terdaftar dalam arisannya. Pada awalnya, arisan Menurun By Echy masih berjalan lancar dan tersangka dapat memenuhi imbalan/ pencairan hasil yang harus diberikan kepada peserta.
“Secara sistem matematis, dalam model arisan tersebut, RDA sebagai admin ataupun owner hanya memperoleh keuntungan dari alokasi biaya admin per kloter/grup, sedangkan seluruh peserta diberikan keuntungan. Namun, tersangka memperoleh tambahan keuntungan dengan adanya identitas-identitas fiktif tersebut. Selain itu, uang modal/ setoran dari para peserta digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Peserta arisan tersebut didominasi oleh wanita, dari berbagai kalangan pekerjaan maupun mahasiswa, yang belum maupun sudah berumah-tangga,” terang AKBP Sajarod.
Tersangka bisa dijerat dengan kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(cha).