TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Temanggung, menekankan penggunaan pekerja lokal untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja, seiring dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Pemerintah lebih menekankan tenaga kerja asli Temanggung, dan ini akan diatur dalam perda tersebut,” kata Bupati Temanggung M Al Khadziq usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (23/5).
Meskipun kata Bupati, tidak menutup kemungkinan akan ada tenaga asing yang bekerja di Temanggung, tenaga asing itu hanya akan menempati pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus.
“Tetapi memang untuk tenaga ahli tertentu tidak bisa dipungkiri harus mendatangkan dari luar negeri apalagi jika industri tersebut berasal dari luar negeri,” katanya.
Disebutkan, saat ini setidaknya ada 27 tenaga kerja asing di Temanggung, dengan adanya Perda ini ke depan tenaga asing yang bekerja di Temanggung akan ditarik retribusi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan, Perda yang ditetapkan ini intinya sebagai landasan agar pemerintah daerah sah memungut retribusi atas tenaga asing di Temanggung sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
Sehingga lanjut Bupati, keberadaan tenaga asing itu akan ditarik retribusi yang mana retribusi itu nantinya akan masuk ke kas daerah yang akan digunakan untuk pembangunan Temanggung.
“Dengan investasi yang berkembang Temanggung kita utamakan, tapi jika harus ada tenaga asing rakyat tidak dirugikan karena retribusinya masuk ke kas daerah,” katanya.
Sementara itu anggota Fraksi Partai Gerindra Chakiem Harmoko CHK mengatakan, keberadaan tenaga kerja asing dapat dianggap sebagai suatu kebutuhan sekaligus juga tantangan.
“Dianggap sebagai suatu kebutuhan karena sangat diperlukan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan serta teknologi. Kemudian dianggap sebagai tantangan karena tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan,” jelasnya.
Menurut Chakiem, penggunaan tenaga kerja asing tentunya haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. Kontribusi yang dimaksud di sini bukanlah hanya dinilai dari segi produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja asing itu sendiri, baik itu jasa maupun barang.
Akan tetapi lanjutnya, juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pelaksanaan tugas otonomi dan mensejahterakan masyarakat.
Oleh karenanya untuk memberikan pengaturan terhadap retribusi penggunaan tenaga kerja asing seperti yang sedikit digambarkan di atas, maka sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah. (set)