Baru Keluar Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi

JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi usai bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 17 Agustus 2022.

Berdasarkan pantauan, Ajay dibawa tim penyidik KPK ke Kantor KPK dan tiba sekitar pukul 11.55 WIB.

Ajay pun tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik KPK.
“Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi.

Meski begitu, Firli masih enggan membeberkan secara terperinci ihwal kasus yang kembali menjerat Ajay pascabebas dari penjara.
“Nanti diberitahu perkembangannya,” tukas Firli.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan Ajay telah dikeluarkan dari lapas lantaran sudah berstatus bebas.
“Tadi pagi sudah bebas. Sudah bebas, sudah keluar lapas,” kata Elly.
Perjalanan Kasus Mantan Wali Kota Cimahi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ajay M Priatna pada 27 November 2020 lalu.

Ia ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya dengan bukti uang Rp420 juta.
KPK lalu menetapkan Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, tahun anggaran 2018—2020.

Dalam persidangan pada 2021 lalu, Ajay divonis 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi. (fin)