JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM – Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 57/2021. Instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
“Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan guna pengendalian penyebaran COVID 19,” tulis Inmendagri.
Dalam Inmendagi juga mengatur perjalanan daerah dengan level 3, 2, dan 1 sama-sama menerapkan ketentuan menunjukkan kartu vaksin dan menunjukkan antigen (H-1).
Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.
Menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah level 3 dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Kemudian daerah dengan status level 2, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen, sementara di level 1 bisa dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.
Inmendagri 57/2021 juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Ketentuannya pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.
Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas COVID-19, dan kementerian lembaga terkait.
Instruksi Menteri 57/2021 ini mulai berlaku pada Selasa 2 November sampai dengan 15 November 2021.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik keputusan pemerintah yang kini memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.
Menurutnya, keputusan itu cukup bijaksana setelah kebijakan wajib tes PCR untuk perjalanan udara menuai kontroversi.“Dengan memperbolehkan syarat swab antigen untuk naik pesawat, hal ini mengurangi beban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan,” jelas Puan, Senin (1/11).
Sejak awal, Puan menilai tes antigen memang lebih efektif diterapkan sebagai syarat perjalanan dibandingkan PCR. “Tes PCR akan efisien digunakan sebagai sarana diagnosa. Untuk screening, sebaiknya tes antigen saja. Apalagi berdasarkan studi, efektivitas tes antigen dalam mendeteksi virus juga sudah cukup tinggi,” urainya.
Lebih lanjut, menurut Puan, tidak semua orang bisa menggunakan tes PCR karena harga yang belum terjangkau. Meski pemerintah telah menurunkan biaya tes PCR, namun bagi sebagian masyarakat harganya dinilai masih tergolong cukup mahal.“Dengan mempersilakan calon penumpang memilih swab antigen atau tes PCR sebagai syarat perjalanan termasuk naik pesawat, kita memberi alternatif sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat,” terangnya.
Tak hanya soal syarat perjalanan udara, dirinya juga menyoroti aturan baru pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan transportasi darat.
Di mana, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Di dalamnya menyebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam, atau tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
Syarat tes antigen berlaku untuk perjalanan minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memperhatikan faktor pengawasan dalam penerapan kebijakan ini.
“Kami berharap pemerintah betul-betul menyiapkan mekanisme pengawasan selama tes antigen diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat jarak jauh. Dan yang paling penting, jangan sampai membebani rakyat,” tegas Puan.
Tidak hanya memperhatikan soal pengawasan, Puan juga meminta Kementerian Kesehatan bersama instansi terkait turut mengawasi seluruh fasilitas kesehatan soal biaya tes antigen dan PCR.
“Pastikan biaya tes antigen dan tes PCR di lapangan sesuai dengan aturan dan tidak melebihi batas tertinggi. Ketersediaan alat tes juga harus terjamin,” pungkasnya. (khf/fin)