KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM-Dalam kurun waktu tahun 2020-2021 untuk Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Magelang terjadi peningkatan, termasuk jumlah korban meninggal dunia.
“Tahun 2021 ini jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Magelang meningkat dibanding tahun 2020. Dari angka 778 menjadi 781 kejadian, ini naik 0,4 %,” ucap Kapolres Magelang Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakunsaat laporan akhir tahun kemarin (31/12/2021).
Dari jumlah tersebut, kasus kecelakaan yang terselesaikan turun. Dari angka 448 menjadi 414 kasus, turun 7,6 persen. Untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas meningkat dari tahun sebelumnya. Dari jumlah 111 orang menjadi 140 orang, hal ini naik 26,1 persen.
Sementara itu korban luka berat naik juga, dari 2 menjadi 3 orang. Dan korban luka ringan turun dari ngka 947 menjadi 870 orang. Adapun kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas meningkat. Dimana tahun 2020 sebesar Rp.252.250.300,- dan tahun 2021 sebesar Rp.307.820.000.-.
Sedangkan untuk tilang dan teguran pelanggar lalu lintas, kata Kapolres mengalami penuruan.“Untuk tilang tahun 2020 berjumlah 17.315 menjadi 4.799 tilang. Dan teguran dari 9.608 menjadi 4.234 teguran,” papar AKBP Sajarod.
Dalam jumlah kasus kriminal dan gangguan keamanan mayarakat, dalam laporan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan selama tahun 2021 ada penambahan maupun pengurangan. Baik itu kasus pidana, lalu lintas maupun gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Ada penambahan dan pengurangan dari tahun sebelumnya. Baik kriminalitas, gangguna kamtibmas dan lalu lintas.
Kejadian kriminalitas terjadi peningkatan. “Di tahun 2020 angka kriminalitas sejumlah 258 kasus, dan tahun 2021 ini meningkat menjadi 265 kasus kriminal,” terang Sajarod.
Untuk jenis kasusnya, akumulatif atau naik dan turun dari tahun 2020 dan 2021 ini. Mulai dari Pencurian Biasa dari 23 kasus menjadi 35 kasus, lalu pencurian dengan pemberatan 54 kasus menjadi 80 kasus. Lalu pencurian dengan kekerasan 9 kasus menurun menjadi 5 kasus di tahun 2021. Dan pencurian kendaraan bermotor dari 22 kasus turun menjadi 5 kasus.
“Untuk jumlah tindak pidana tertinggi selama tahun 2021 adalah pencurian dengan pemberatan yakni 80 kasus. Lalu undang-undang perlindungan anak 47 kasus dan aniaya 47 kasus,” papar Kapolres.
Sementara itu kasus narkoba di tahun 2021 ini, terdapat 41 kasus. Baik jenis narkotika, psikotropika dan Baya.Untuk Narkotika berhasil menyita barang bukti Shabu 48,06 gram, tembakau 65,59 gram, ganja 183,62 gram; biji ganja 22,6 gram; batang ganja 5,64 gram; extacy 9 butir. Lalu Psikotropika ada barang bukti alprazolam 176 butir, riclona 144 butir, mersi merlopam 11 butir, dan mersi valdimex 90 butir. Terakhir Baya yakni Yarindu 11436 butir dan Trihexyphenidyl 5 butir.
Kapolres Magelang juga menyampaikan jumlah kejadian terkait gangguan terhadap ketentraman / ketertiban. Ada yang turun maupun naik dari tahun 2020 dan 2021 ini.
“Ada juga seperti kejadian Penemuan Mayat dari tahun 2020 jumlah 12 dan tahun 2021 ada 20 naik 8. Lalu bunuh diri dari jumlah 14 menjadi 13, ini turun 1. Penemuan orang meninggal dari 21 jadi 2, turun 19. Kebakaran dari 49 jadi 37, turun 12. Gangguan lainnya dari 14 menjadi 17, Naik 3,” terang Kapolres.
Terakhir terkait tindakan pidana ringan, kata Kapolres di tahun 2021 ini menurun dibanding tahun sebelumnya. dari tahun 2020 ada 27 kasus menjadi 19 kasus.
Polres Magelang mencatat ada 47 kasus yang melibatkan anak di wilayahnya sepanjang 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dalam kasus UU Perlindungan Anak di tahun 2020 sebanyak 31 kasus, di tahun 2021 sebanyak 47 kasus. Jadi memang ada peningkatan sebanyak 16 kasus,” jelas Kasat Reskrim Polres Magelang M Alfan.
Alfan mengatakan mayoritas kasus dengan korban anak ini yakni kasus persetubuhan. Kemudian, pelakunya kebanyakan pacar dari anak korban tersebut.
“Rata-rata kasus perlindungan anak adalah kasus persetubuhan. Di mana tersangka dari kasus persetubuhan yang rata-rata kita ungkap yaitu kebanyakan pacar dari anak tersebut. Jadi memang kaitan dengan rata-rata tersangka itu (pacar),” papar Alfan.(cha)