MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO – Sebanyak 756 orang calon jamaah haji (Calhaj) di Purworejo gagal berangkat ke tanah suci tahun ini. 755 orang gagal karena terganjal Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M. Sementara seorang lagi karena meninggal dunia.
“Total 756 Calhaj semua sebenarnya sudah siap semua, namun satu Calhaj meninggal dunia sehingga menjadi 755 calhaj. Sebanyak 755 Calhaj ini belum bisa berangkat karena keputusan pemerintah akibat pandemi,” ucap Kasi Haji, Kemenag Kabupaten Purworejo, Harwal Masyuda, kemarin.
Dijelaskan, terkait persyaratan administrasi keberangkatan calhaj, pihaknya sudah mengikuti regulasi yang ditentukan, salah satunya terkait vaksin Covid-19 dan Meningitis. Sebanyak 609 orang sudah melakukan vaksin Covid-19 tahap 1, sebagian juga sudah melakukan vaksin meningitis. Vaksin Covid-19 dilaksanakan dua tahap.
Tahap pertama sebagian sudah mengikuti, vaksin tahap kedua untuk usia di bawah 60 tahun jaraknya 14 hari, sementara usia di atas 60 tahun jaraknya 28 hari. Sementara vaksin Meningitis berlaku 2 tahun dan vaksin Covid-19 mengikuti arahan Dinas Kesehatan (Dinkes). “Vaksin Meningitis setiap tahun sudah diprogramkan, dan untuk Calhaj 2020-2021 tentunya akan menjalani vaksin Meningitis lagi lagi ketika akan berangkat,” jelasnya.
Ditambahkan, persyaratan administrasi lainnya termasuk pelunasan ongkos haji telah dibayarkan. Sebanyak 756 Calhaj telah melunasi pembayaran, masing-masing sebesar Rp 35.972.602. Intinya semua persyaratan calhaj sudah siap semuanya, termasuk pasport keberangkatan dan pemeriksaan telah dikirimkan ke Kanwil Kemenag.
“Selain pelunasan biaya keberangkatan, hasil vaksin Meningitis dan Covid-19 juga harus terlampir. Terkait keputusan pemerintah, semua calhaj diminta untuk berbesar hati menerima keputusan itu,” ucapnya. (luk)