WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM - Terlepas dari banyaknya koperasi yang terancam dibubarkan namun di Wonosobo ternyata masih ada 234 koperasi yang masih aktif beroperasi. Bahkan omzetnya terakumulasi hampir menyentuh angka Rp1 triliun.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagkopukm, Prapti menjelaskan omzet tersebut dinilai tinggi meskipun 47 persen koperasinya sudah tinggal nama. Sampai saat ini, total anggota di 234 koperasi di Wonosobo tercatat sebanyak 189.706 orang.
“Akumulasi volume usaha dari 234 koperasi yang dijalankan oleh 189.706 orang anggotanya, omzet mencapai Rp 8,22 miliar,” ungkap Prapti.
Menurutnya, pendampingan terhadap sejumlah koperasi yang masih terpantau aktif tersebut mustinya dapat dioptimalkan demi mendongkrak kualitas koperasi di Wonosobo.
Disebutkan, dari total sebanyak 441 koperasi, 418 di antaranya yaitu koperasi yang bergerak di tingkat kabupaten (8 koperasi sektoril), 19 koperasi binaan Provinsi Jawa Tengah, dan 4 koperasi sisanya merupakan tingkat nasional.
“Rata-rata mereka adalah koperasi simpan pinjam, tapi ada juga sebagian yang koperasi serba usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Pemkab Wonosobo mengancam bakal membubarkan sbanyak 207 koperasi di dipastikan sudah tidak aktif lagi. Koperasi tersebut telah mendapatkan tiga kali surat peringatan (SP) dari Pemerintah Pemkab Wonosobo. “Surat peringatan bagi koperasi nonaktif sudah 3 kali, yang terakhir telah ditembuskan kepada pemerintah pusat.”katanya.
Menurut Prapti, SP pertama telah dilayangkan oleh Pemkab kepada koperasi tidak beraktivitas selama 2 tahun berturut-turut semenjak tanggal ditetapkannya.
Kemudian SP yang kedua juga telah diberikan kepada 207 koperasi yang tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 tahun berturut-turut semenjak tanggal ditetapkannya. Dan yang terakhir SP yang ketiga yang akan dilanjutkan dengan rencana pembubaran 207 koperasi yang dianggap nonaktif di Wonosobo.
Meski begitu, Prapti menilai tidak mudah untuk melakukan penutupan organisasi ekonomi tersebut. Sebelum dibubarkan ada beberapa persyaratan. Misalnya, kewajiban koperasi pada anggota atau pihak-pihak lainnya harus terpenuhi. “Meski sudah dapat SP terakhir, namun untuk pembubaran tidak mudah,” ucapnya. (*)