MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung, akan memberlakukan work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mengabdi di pemerintah setempat, setelah sejumlah PNS di 21 organisasi perangkat daerah (OPD) di Temanggung dinyatakan positif Covid-19.
Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Temanggung Ripto Susilo mengatakan, dari sebanyak kurang lebih 60 OPD termasuk kecamatan, PNS di 21 OPD dinyatakan positif Covid-19 dilakukan test swab.
Ia mengatakan, dengan kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Temanggung memutuskan untuk kembali melakukan WFH kepada para PNS, baik di lingkungan Setda dan semua OPD yang ada di Temanggung.
“Surat Edaran (SE) untuk WFH ini sudah ditandatangani oleh Sekda Temanggung,” kata Ripto Susilo saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Ia menjelaskan, berdasarkan SE nomor 001108 Tahun 2021 tentang WFH dan work from office (WFO) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, WFH akan dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap I pada 29 Juni sampai dengan 12 Juli 2021 dan tahap II pada 13-26 Juli 2021
“Tahap pertama 50 persen WFH, 50 WFO, dan kemudian tahap kedua juga sama dengan PNS yang bergantian, yang sebelumnya WFH masuk kerja di tahap kedua,” terangnya.
Dikatakan, pengaturan WFH ini lebih pada perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Temanggung, sehingga pemerintahan tetap berjalan, dan kesehatan tetap menjadi pertimbangan utama.
“Selama 14 hari kali dua ini akan menjadi evaluasi bagaimana perjalanan Pemerintahan Kabupaten Temanggung dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” katanya.
Menurutnya, untuk mengawasi dan memastikan kinerja dari PNS yang sedang melaksanakan WFH, kepala dinas di masing-masing OPD akan terus melakukan pengecekan dengan cara wajib mengirimkan lokasi dari PNS di setiap harinya.
“Ketentuan pegawai yang melaksanakan WFH, antara lain tidak diperkenankan meninggalkan rumah selama jam kerja dan menyampaikan lokasi keberadaannya kepada atasan langsung secara berjenjang setiap 2 jam sekali,” katanya.
Selain itu lanjutnya, PNS yang sedang WFH juga wajib memberikan laporan tertulis kepada atasan langsung secara berjenjang melalui e-kinerja secara harian. Apabila terdapat kepentingan dinas yang bersifat penting dan mengharuskan pegawai tersebut hadir di kantor, maka wajib dilaksanakan.
“Meskipun sedang melaksanakan WFH, namun jika ada kepentingan yang mendadak maka PNS setiap saat bisa datang ke kantor,” katanya. (set)