TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Proses seleksi calon pengawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Temanggung memasuki masa sanggah. Tahapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 27/2021 tentang pengadaan PNS.
Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Temanggung Ripto Susilo mengatakan, sesuai dengan aturan tersebut, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
“Diajukan paling lama tiga hari sejak seleksi adminitrasi diumumkan, sesuai dengan tahapan masa sanggah mulai dari 4-6 Agustus 2021. Sedangkan pengumuman pasca sanggah 15 Agustus 2021,” terangnya, Senin (2/8).
Ia menjelaskan, yang boleh disanggah pada masa sanggah yakni alasan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam hal kesalahan bukan dari pelamar, jadi tidak semua TMS bisa disanggah.
Sebagai contoh, misalkan salah satu pelamar di TMS karena alasan ijazah dianggap dokumen fotokopi padahal yang diupload adalah dokumen asli. Maka pelamar bisa mengajukan sanggahan dengan melampirkan data dukung seperti surat keterangan dari kampus tentang keaslian ijazah tersebut.
“Contoh lainnya, KTP pelamar terbaca tanggal lahirnya sudah melampaui batas umur yang dipersyaratkan, karena dokumen yang diunggah tidak terlalu jelas. Padahal pelamar masih masuk dalam batas usia yang dipersyaratkan, maka pelamar boleh upload akte kelahiran atau data dukung lainnya yang menunjukan tanggal lahir,” jelasnya.
Jadi kata Ripto, perlu diingat bahwa masa sanggah ini bukan untuk mengunggah ulang dokumen atau persyaratan lainnya yang terlupakan atas kesalahan pelamar.
Adapun hal-hal yang tidak masuk masa sanggah yakni, kurang upload dokumen karena tidak teliti saat pendaftaran. Contoh kurang upload ijazah, salah upload dokumen.
Menggunakan satu materai untuk surat lamaran dan surat pernyataan Menurut UU 10 tahun 2020, tentang pengunaan materai hanya boleh digunakan untuk satu dokumen saja.
“Jadi jika digunakan untuk beberapa dokumen maka secara hukum dokumen tersebut tidak bermaterai,” jelasnya.
Ripto mengingatkan, pelamar sudah tanda tangan surat pernyataan tentang keaslian dokumen, jika pada saat pemberkasan ditemukan dokumen yang tidak asli alias tidak jujur maka status pendaftaran dapat digugurkan.
Pendaftaran CPNS resmi ditutup hari Senin tanggal 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB dan hingga akhir pendaftaran jumlah pendaftar sebanyak 10.059 pendaftar.
Setelah penutupan pendaftaran ini kemudian akan dilakukan seleksi administrasi, hasil seleksi administrasi sendiri akan disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.
“Bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan diri pada seleksi CPNS, bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi di website Kabupaten Temanggung, dan akun media sosial resmi dari Pemkab Temanggung,” terangnya. (set)