MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 pemerintah mengambil kebijakan yang strategis salah satunya melalui kebijakan pengelolaan dana desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan dana Desa TA 2021 Dalam Rangka Mendukung Pananganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.
Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut sampai dengan Semester I 2021 KPPN Magelang telah mencairkan Rp 296.60 miliar Dana Desa untuk 633 Desa di Kab. Magelang dan Kab. Temanggung, Rp 27,42 miliar BLT Desa untuk 27.828 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Rp 3.20 miliar untuk Covid-19. Penggunaan Dana Desa pada dasarnya diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi yang meliputi jaring pengaman sosial dalam bentuk BLT Desa, padat karya tunai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian dan pengembangan potensi desa melalui Badan Usaha Milik Desa. Selain itu Dana desa juga digunakan untuk pengembangan sektor prioritas di Desa berupa pengembangan desa digital, usaha budi daya, ketahanan pangan dan perbaikan fasilitas kesehatan termasuk kegiatan dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Kebijakan BLT Desa selama 12 bulan diharapkan dapat mengurangi risiko penurunan daya beli masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Selain dana desa dan BLT Desa, dalam rangka mendukung pemerintah daerah untuk menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19, KPPN Magelang telah mencairkan Dana Alokasi Khusus Fisik sampai dengan semester I Tahun 2021 sebesar Rp 38.17 miliar terdiri dari bidang kesehatan Rp 23.61 miliar, bidang-bidang untuk penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, dan ekonomi berkelanjutan sebesar Rp 9.66 miliar serta bidang jalan Rp 4.30 miliar dengan perkiraan sampai dengan akhir tahun anggaran dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 15.000 orang.
Untuk mendukung bertahannya sektor usaha mikro di wilayah kerja KPPN Magelang yang meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Kota Temanggung telah tersalurkan kredit untuk usaha mikro (kredit UMi) untuk semester I tahun 2021 sebesar Rp 26.48 miliar untuk 7.681 usaha mikro. Diharapkan dengan penyaluran dana desa, BLT Desa, DAK Fisik serta dukungan fasilitas kredit bagi sektor usaha mikro dapat mengurangi beban masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19 serta menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi masyarakat di Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung. (rls)