KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Satpol PP Kota Magelang mengintensifkan razia yustisi selama PPKM level 4 berlaku. Sejauh ini, belum ada tindakan tegas dari aparat terhadap para pelanggar aturan pembatasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan pihaknya mengedepankan tindakan persuasif dan mitigasi pelanggaran PPKM. Meski diakui tidak semuanya mematuhi aturan yang sudah disosialisasikan itu.
Menurut Singgih dominasi pelanggaran yaitu para pengusaha warung makan di pinggir jalan. Mereka masih memfasilitasi pengunjung untuk makan di tempat.
”Padahal dalam aturan jelas bahwa warung makan, restoran, cafe, pedagang kaki lima (PKL) dan lainnya dilarang menyediakan fasilitas makan di tempat. Peraturan ini berlaku sejak PPKM darurat 3-20 Juli sampai dengan PPKM level 4, 21-25 Juli,” kata Singgih saat dihubungi, kemarin.
Ia menjelaskan, hanya segelintir saja yang masih nekat menyediakan fasilitas makan di tempat. Itupun rata-rata baru sekali mereka melanggarnya.
”Karena jika sampai teguran tiga kali tidak diindahkan kami akan merekomendasikan ke instansi terkait supaya izin operasional dievaluasi. Kalau masih melanggar besar kemungkinan izinnya akan disetop, tidak boleh beroperasi secara permanen,” jelasnya.
Selain warung makan, pihaknya juga kerap menegur pengusaha yang masih mempekerjakan karyawannya tanpa pembatasan. Menurutnya, jika usaha tersebut tidak termasuk dalam sektor kritikal maka sebaiknya mengurangi jumlah karyawan bekerja dalam satu waktu agar tidak terjadi kerumunan.
”Kami libatkan sekitar 80 personel untuk mengintensifkan razia yustisi. Personel secara bergantian mengecek tempat usaha dan tempat lain yang berpotensi melanggar aturan selama 24 jam,” tandasnya.
Menurut Singgih, hal lain yang menjadi perhatian adalah resepsi pernikahan. Di dalam aturan PPKM level 4, resepsi pernikahan kembali dilarang.
”Kami harap kerja sama dari masyarakat di Kota Magelang untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 ini. Termasuk resepsi karena pemerintah pusat tentu sudah punya kajian mendalam, betapa bahayanya mengadakan acara kumpul-kumpul seperti resepsi ini,” ucapnya.
Petugas, katanya, berhak membubarkan resepsi pernikahan yang nekat dilakukan pada saat PPKM level 4. Dia berharap, masyarakat menunggu situasi semakin melandai, sehingga pelonggaran bisa diberlakukan.
”Tahan dulu kalau menggelar hajatan. Jangan dipaksakan, karena situasi kita memang sedang darurat,” jelasnya.
Di sisi lain, sebagian PKL memilih untuk meliburkan dagangannya akibat sepinya para pengunjung di masa PPKM level 4. Pemandangan itu yang terlihat di pusat kuliner Tuin Van Java Alun-alun Kota Magelang. Shift malam dan siang, nyaris tidak ada aktivitas para pedagang maupun pengunjung, karena mereka memilih libur untuk sementara waktu. (wid)