MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid 19 di Kabupaten Magelang diperpanjang hingga tanggal 25 Juli. Hal ini mengacu pada Instruksi Bupati Magelang, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Magelang, Nomor 4 Tahun 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, secara prinsip tidak ada perbedaan dengan pelaksanaan PPKM Darurat, yang telah dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli 2021 yang lalu.
“Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang mulai tanggal 21 sampai dengan 25 Juli 2021. Sebagai kelanjutan dari PPKM Darurat yang berakhir 20 Juli 2021 kemarin. Secara umum tidak ada perbedaan yang berarti. Kita masyarakat Kabupaten Magelang tetap patuh. Salah satunya adalah tidak berkegiatan yang menimbulkan kerumunan,” ucap Nanda, Kamis (22/7/2021).
Hal tersebut, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan
Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri
Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 perlu menetapkan Instruksi Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten
Magelang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang. Diantaranya dengan melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. TNI, Polri, dan Kejaksaan diminta untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19.
Termasuk dalam pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan, pondok pesantren) dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH). Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi,
bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer). Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen). Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan hajatan ditiadakan dikecualikan pelaksanaan ijab qabul/sakramen pernikahan ataupun sebutan lainnya yang dibatasi maksimal 10 orang serta bersedia melakukan kegiatan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
“BKPPD agar membuat pedoman pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Perangkat Daerah serta memantau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan Work From Home (WFH) sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.
Diantaranya hal tersebut diatas yang harus dipatuhi, untuk menekan penyebaran Covid 19, di Kabupaten Magelang,” ungkap Nanda. (cha)