MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Kejaksaan Negeri Temanggung terus berupaya menguak kasus korupsi di PD BKK Pringsurat. Satu tersangka saat ini sudah masuk proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Sutanto mengungkapkan, untuk satu tersangka ini masih dalam proses penyidikan, kemungkinan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” katanya.
Terkait terduga lain dalam kasus ini ia mengemukapkan, masih ada satu lainnya yang saat ini masih dalam proses di inspektorat Temanggung.
“Satu per satu, yang lainnya nyusul,” katanya.
Sebelumnya Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Temanggung Agung Nugroho mengatakan, Pimpinan Cabang PD BKK Pringsurat Cabang Tretep, Sugeng, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya di perbankan plat merah milik Pemprov Jateng dan Pemkab Temanggung ini.
Kasus korupsi ini menjadi atensi masyarakat luas karena merugikan ribuan nasabah yang hingga sampai saat ini tabungan maupun depositonya belum bisa diambil.
“Kemarin kita telah menetepkan SP, Pimpinan Cabang PD BKK Pringsurat Cabang Tretep sebagai tersangka. Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp405.772.283. Hal itu terungkap setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Temanggung,” ujarnya.
Agung menjelaskan, bahwa tersangka Sugeng Prayitno selaku Pimpinan Cabang PD BKK Pringsurat Cabang Tretep tahun 2012 sampai dengan 2017, telah terbukti melakukan penyalahgunaan keuangan. Modusnya adalah dengan kredit fiktif, tabungan minus, dan kas bon kasir.
“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Temanggung Nomor: 700-900/007.PKN/2020 tanggal 25 Juni 2020 akibat perbuatan Tersangka Sugeng Prayitno,SE telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 405.772.283. Kami masih terus mendalami kasus ini,” terangnya.
Atas kasus ini yang bersangkutan dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang PTPK (pemberantasan tindak pidana korupsi), subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UURI No 20 Tahun 2001 Tentang PTPK. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Pihak kejaksaan sendiri telah melakukan rangkaian panjang untuk menguak kasus korupsi berjamaah ini. Antara lain pada Juli 2020 telah berhasil menyelamatkan uang negara Rp751 juta dari kasus korupsi BKK Pringsurat. Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari dari dua orang terpidana mantan Direktur Utama BKK Pringsurat Suharno dan Direktur BKK Pringsurat Riyanto.
Kasus korupsi BKK Pringsurat sendiri mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp114 miliar. Sekitar 10 ribu nasabah dirugikan dan tidak bisa mengambil uang tabungan maupun depositonya karena korupsi berjamaah yang dilakukan jajaran manajemen BKK Pringsurat sejak tahun 2009 sampai 2017. Selain Suharno dan Riyanto dua orang mantan pegawai BKK Pringsurat atas nama Triyono dan Rian Anggi juga sudah menjalani hukuman. (set)