MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO – Selama pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mematikan penerangan jalan umum (PJU) selama 12 jam. Pemadaman dilakukan saat malam hari.
Pantauan Purworejo Ekspres, jalan-jalan protokol di Purworejo termasuk kawasan Alun-Alun Purworejo tampak gelap gulita saat malam. Lampu mulai dimatikan setelah maghrib. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas warga serta kerumunan di sekitar kawasan tersebut.
Sebab, biasanya sejak sebelum maghrib tempat tersebut ramai dipadati pengunjung. Kebijakan mematikan PJU saat malam itu membuat alun-alun tampak sepi.
Terlebih, Pemkab Purworejo juga memasang crossline. Kawasan Alun-Alun Purworejo dipasangi tanda pembatas.
Selain di kawasan Alun-Alun Purworejo, pemadaman lampu juga terjadi di sejumlah ruas jalan umum. Di antaranya, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pemuda, dan Jalan Mayjen Sutoyo. Hanya ada penerangan dari lampu-lampu toko sebelum tutup hingga pukul 20.00.
Sebelumnya, Bupati Purworejo Agus Bastian menyebutkan, langkah itu untuk menindaklanjuti instruksi dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan yang merupakan koordinator PPKM Darurat. “Itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat,” katanya baru-baru ini.
Kebijakan mematikan penerangan jalan umum diharapkan masyarakat memilih diam di rumah. Masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah saat malam.
Dengan demikian, penularan Covid-19 dapat ditekan. “Oleh karena itu, saya harap masyarakat untuk dapat memaklumi kebijakan tersebut,” ujar Bastian.
Dia meminta masyarakat selalu mematuhi kebijakan yang berlaku selama PPKM darurat. “Masa ini (PPKM darurat) menjadi pemahaman bersama dan ikhtiar bersama dalam menekan pandemi Covid-19,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Asisten Administrasi dan Kesra Setda Kabupaten Purworejo Pram Prasetyo Achmad. Menurutnya, kebijakan terkait pelaksanaan PPKM darurat harus didukung maksimal.
“Regulasi yang sudah disusun harus ditaati,” kata dia. (luk)