MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Beberapa pabrik di Kabupaten Temanggung, diketahui belum menerapkan aturan sesuai dengan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, saat dilakukan pengawasan oleh Jajaran Forum Pimpinan Kepala Daerah (FKPD) Temanggung, Rabu (14/7).
Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, masih ada beberapa perusahaan yang belum menerapkan aturan sesuai dengan PPKM Darurat.
“Ada yang masih belum menerapkan aturan PPKM Darurat, ada beberapa masalah yang kami temukan,” kata Bupati di sela melakukan pengawasan di sejumlah perusahaan swasta dan pabrik di wilayah hukum Polres Temanggung.
Disebutkan, sejumlah permasalahan tersebut di antaranya, ada dunia industri yang belum menerapkan 50 persen karyawan masuk, ada juga industri yang tidak menyediakan tempat makan.
Mengetahui adanya pelanggaran tersebut, Bupati mengaku langsung menegor pihak perusahaan untuk segera mentaati peraturan PPKM Darurat. Selain itu perusahaan juga diminta untuk menyediakan tempat makan bagi karyawannya.
“Sudah langsung kami tegur, perusahaan wajib menaati peraturan PPKM Darurat,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Temanggung AKBP Burhanudin meminta, agar perusahaan-perusahaan swasta maupun pabrik untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan dengan ketat, sehingga upaya penekanan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bisa lebih maksimal.
“Protokol kesehatan di lingkungan perusahaan agar diperketat, para karyawan harus selalu memakai masker saat bekerja,” pinta Kapolres
Kapolres mengimbau kepada para pelaku industri supaya menerapkan Work Form Home (WFH) kepada pekerjanya di masa PPKM Darurat ini. Jumlah pekerja yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari jumlah total pekerja yang ada.
“Pihak perusahaan wajib mematuhi peraturan ini, aturan selama PPKM berlangsung ini memang wajib dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat,” katanya.
Dikatakan, regulasi terkait dengan PPKM Darurat ini berdasarkan instruksi Bupati Temanggung Nomor 5 Tahun 2021 terkait dengan PPKM itu sendiri. .
Menurut Kapolres, selain terus melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan di wilayah industri, pihaknya juga akan mendorong perusahaan supaya melakukan Testing, Tracing dan Treatment (3T).
Karena, langkah tersebut sangat tepat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan pabrik, sehingga tes kepada para pekerja wajib dilakukan secara rutin.
“Pelaku usaha di bidang industri wajib melakukan testing secara rutin kepada pegawainya untuk meminimalisir tertular virus corona,” tukasnya.
Bahkan, pembatasan kegiatan tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, melainkan para pelaku industri juga harus mengikuti aturan tersebut.
“TIdak hanya kalangan masyarakat saja, kita semua harus bersama-sama dalam upaya menekan penyebaran covid-19 ini,” ujarnya. (set)